DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung
DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi memenangkan gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi memenangkan gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi.

Untuk diketahui, pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Maret 2020 lalu hingga kini belum berbuah pelantikan terhadap wabup Bekasi terpilih, Ahmad Marjuki.

Berlarut-larutnya pengisian jabatan wabup Bekasi yang kosong tersebut, di antaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi atas keputusan-keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi, baik perkara gugatan di PN Cikarang maupun dua gugatan di PTUN Bandung.

Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono mengatakan, dalam sidang gugatan yang digelar PTUN Bandung, Rabu 12 Agustus 2020 kemarin, Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas eksepsi kompetensi/kewenangan PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau yang biasa disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan Tuty Nurcholifah Yasin tersebut.

"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.

"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).

Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan kepada PTUN Bandung, Tuty Nurcholifah Yasin yang merupakan adik mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin itu menilai bahwa proses Pilwabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 cacat hukum.

Mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi dianggap tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Hingga saat ini, jabatan wabup Bekasi masih kosong setelah Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi, Maret 2019. Kader Partai Golkar itu tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Meikarta, Oktober 2018 lalu. agung bakti sarasa
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)