Sopir Dicekoki Kecubung, Komplotan Curanmor Bawa Kabur Alphard

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:03 WIB
loading...
Sopir Dicekoki Kecubung, Komplotan Curanmor Bawa Kabur Alphard
Petugas menunjukkan para tersangka komplotan pencuri mobil rental mewah Toyota Alphard saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020). Foto/KORAN SINDO/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curamor ) spesialis mobil rental mewah di wilayah hukum Polres Sleman.

Yakni, EYS (33), AS (21), dan AC (27), ketiganya warga Gunung Pati, Semarang; RH (21), warga Unggaran Timur, Semarang; HI (41) warga Meteseh Boja, Kendal; dan YP, 25 warga Cangkringan, Sleman. (Baca juga: Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah )

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RH dan HI ditangkap di Semarang, Senin (13/7/2020). EYS, AS dan AC ditangkap di Semarang, Selasa (21/7/2020) dan YP ditangkap di Sleman, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )

Petugas juga mengamankan satu unit mobil rental B 2871 SIO beserta kunci dan STNK yang dicuri komplotan itu sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Gugur di Papua, Staf KPU Yahukimo Dimakamkan di Sleman )

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat warga Jakarta, Yusak (40), Selasa (7/6/2020), melaporkan ada orang yang merental mobil tempatnya bekerja menganiaya dirinya dan membawa lari mobil tersebut. Peristiwa itu terjadi di daerah Tempel, Sleman, Senin (6/7/2020) pukul 23.00 WIB.

Kemudian, petugas polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor tersebut.

“Dari data tersebut berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya satu persatu. Termasuk mobil yang dirental,” kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat tersangka EY yang mengaku sebagai Albert menyewa mobil mewah di salah satu rental di Jakarta. Kepada pemilik rental, EY menyewa mobil selama tiga hari untuk di bawa ke Yogyakarta. Sewa mobil mewah itu Rp2 juta per hari. Sehingga selama tiga hari biayanya Rp 6 juta. Sebagai untuk tanda jadi, EY membayar Rp500.000.

Setelah ada kesepakatan, pemilik rental kemudian menyuruh sopir Yusak untuk menjemput EY di salah satu hotel di Jakarta, Minggu (5/7/2020). Mereka kemudian menuju Yogyakarta dengan mobil mewah nopol B 2871 SIO. Tiba di Yogyakarta, minggu sore pukul 17.30 WIB.

Kemudian oleh EY, sopir rental dicarikan hotel di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Setelah mendapat kamar hotel, sopir diminta mengantar EY ke hotel tempatnya menginap, juga masih di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0098 seconds (0.1#10.140)