Pria di Semarang Setubuhi Anak Tiri di Rumah Istri
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:44 WIB
loading...
Tersangka Reki saat diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tiri.Foto/Taufik Budi
A
A
A
SEMARANG - Seorang pria di Kota Semarang , Jawa Tengah, dibekuk polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat sebelum ditangkap polisi untuk dijebloskan ke penjara.
Pelaku adalah Reki (35) warga Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Peristiwa itu terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi anak gadisnya EA (13) mendapat perlakukan tak pantas dari pelaku.
(Baca juga: Balita di Manado Diajak Nonton Film Dewasa, Setelah Itu Dicabuli )
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Rumah tersebut dihuni oleh empat orang, yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Namun pelaku kembali lagi ke Kota Semarang lantaran sudah merasa aman,” kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, kepada awak media, Rabu (12/8/2020).
Pelaku adalah Reki (35) warga Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Peristiwa itu terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi anak gadisnya EA (13) mendapat perlakukan tak pantas dari pelaku.
(Baca juga: Balita di Manado Diajak Nonton Film Dewasa, Setelah Itu Dicabuli )
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Rumah tersebut dihuni oleh empat orang, yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Namun pelaku kembali lagi ke Kota Semarang lantaran sudah merasa aman,” kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, kepada awak media, Rabu (12/8/2020).
Lihat Juga :