Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Petugas menunjukkan miras berbagai merk tanpa izin yang dijual di toko kelontong daerah Kalitirto, Berbah di Mapolsek Berbah, Sleman, Rabu (12/8/2020). Foto/Ist
A
A
A
SLEMAN - Janda dua anak RM (45) warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman , harus beurusan dengan yang berwajib, setelah ketahuan menjual minuman keras ( miras ) berbagai merek tanpa izin.
RM nekat menjual miras di toko kelontong milik adiknya daerah Kalitirto, Berbah, Sleman Untuk mengelabuhi petugas puluhan botol miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong tersebut. (Baca juga: Digerebek Polisi, Penjual Berdalih Miras Dikonsumsi untuk Cegah Corona )
Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras tanpa izin di toko kelontong daerah Kalirto, Berbah. Petugas menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.
Kemudian mendatangi toko kelotong itu, Senin (10/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpang miras berbagai merek tanpa izin. (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )
“Untuk mengelabui petugas, miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong itu dan baru diambil jika ada yang membeli,” kata dia, Rabu (12/8/2020).
RM nekat menjual miras di toko kelontong milik adiknya daerah Kalitirto, Berbah, Sleman Untuk mengelabuhi petugas puluhan botol miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong tersebut. (Baca juga: Digerebek Polisi, Penjual Berdalih Miras Dikonsumsi untuk Cegah Corona )
Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras tanpa izin di toko kelontong daerah Kalirto, Berbah. Petugas menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.
Kemudian mendatangi toko kelotong itu, Senin (10/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpang miras berbagai merek tanpa izin. (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )
“Untuk mengelabui petugas, miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong itu dan baru diambil jika ada yang membeli,” kata dia, Rabu (12/8/2020).
Lihat Juga :