Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya
Petugas menunjukkan miras berbagai merk tanpa izin yang dijual di toko kelontong daerah Kalitirto, Berbah di Mapolsek Berbah, Sleman, Rabu (12/8/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Janda dua anak RM (45) warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman , harus beurusan dengan yang berwajib, setelah ketahuan menjual minuman keras ( miras ) berbagai merek tanpa izin.

RM nekat menjual miras di toko kelontong milik adiknya daerah Kalitirto, Berbah, Sleman Untuk mengelabuhi petugas puluhan botol miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong tersebut. (Baca juga: Digerebek Polisi, Penjual Berdalih Miras Dikonsumsi untuk Cegah Corona )

Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras tanpa izin di toko kelontong daerah Kalirto, Berbah. Petugas menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.

Kemudian mendatangi toko kelotong itu, Senin (10/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpang miras berbagai merek tanpa izin. (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )

“Untuk mengelabui petugas, miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong itu dan baru diambil jika ada yang membeli,” kata dia, Rabu (12/8/2020).

Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, terdiri dari 43 botol congyang ukuran besar, 42 botol dongyang ukuran kecil, 24 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Orang Tua, 9 Botol Mc Donal, 15 Botol Anggur Merah Colombus, 3 botol bir Singaraja, 2 botol ciu ukuran aqua tanggung dan 5 botol Cham Joem.

“Ratusan botol miras itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Berbah untuk barang bukti (BB). Untuk penjual miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring),” kata dia.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan RM baru berjualan miras selama tiga bulan. Miras itu didapat dari Semarang. Sasarannya anak-anak muda. Untuk penjualan secara langsung di toko kelontong tersebut maupun COD.

“Karena kejahatan bisasanya diawali dari mengonsumsi miras atau narkoba, maka kami meminta kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang menjual miras dan narkoba di wilayahnya mau menginformasikan ke petugas terdekat,” kata dia.

RM kepada petugas mengaku nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak mempunyai suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuatnya menekuni bisnis haram tersebut.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)