Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
A A A
Sementara jika menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )

“Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa. Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur. Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cornelia Agatha Datangi...
Cornelia Agatha Datangi Rumah Duka Alvaro Kiano
HUT ke-79 RI, Komnas...
HUT ke-79 RI, Komnas PA dan Komunitas Teman Baru Hadirkan Keceriaan bagi Anak-anak di Bantar Gebang
Komnas Perlindungan...
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
Ramah Anak, Polres Ngawi...
Ramah Anak, Polres Ngawi Terima Penghargaan dari Komnas PA
3 Predator Seksual Anak...
3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA
Calon Pendeta di Alor...
Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum
Virgoun Penuhi Panggilan...
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas PA dan Siap Mediasi dengan Inara Rusli
Kakak Virgoun Bantah...
Kakak Virgoun Bantah Tuduhan Inara Rusli ke Komnas PA: Anak Bebas Bertemu Ibunya
Virgoun Absen dari Panggilan...
Virgoun Absen dari Panggilan Komnas PA, Klarifikasi Dugaan Pengambilan Paksa Anak Tertunda
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved