Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara jika menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )
“Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa. Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur. Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )
“Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa. Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur. Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Lihat Juga :