Komnas Perlindungan Anak Minta Pendeta Hanny Dituntut Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Komnas Perlindungan...
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait (tengah) saat bertemu awak media di Surabaya
A A A
SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Hanny Layantara (HL). Pendeta di Gereja Happy Family Center (HFC) itu dianggap telah secara sadar dan berulang-ulang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait saat bertemu awak media di Surabaya, Rabu (12/8/2020). Menurut Arist, pihaknya terus memonitor kasus yang telah menyeret tokoh agama tersebut ke meja hijau.

(Baca juga: Sidang Oknum Pendeta Cabul di Surabaya Hadirkan Saksi Ahli Psikologi )

“Kita terus mendorong agar tuntutan jaksa bisa maksimal. Kami mendengar, sangat perlu untuk jadi perhatian, karena tuntutannya tidak sesuai dengan perlakuan tindak pidana yang dilakukan HL, maka sebelum tuntutan dibacakan, kami mendorong agar pelaku bisa dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016. Bukan UU Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

Menutur Arist, jika menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU maka ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara jika menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )

“Kejahatan yang dilakukan HL itu kejahatan luar biasa. Hukumannya harus maksimal karena tindakan pencabulan itu dilakukan berulang-ulang pada anak dibawah umur. Dan itu dilakukan secara sadar. HL ini predator extra ordinary. Bahkan bisa juga dihukum kebiri,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 264 KUHP.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cornelia Agatha Datangi...
Cornelia Agatha Datangi Rumah Duka Alvaro Kiano
HUT ke-79 RI, Komnas...
HUT ke-79 RI, Komnas PA dan Komunitas Teman Baru Hadirkan Keceriaan bagi Anak-anak di Bantar Gebang
Komnas Perlindungan...
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang
Ramah Anak, Polres Ngawi...
Ramah Anak, Polres Ngawi Terima Penghargaan dari Komnas PA
3 Predator Seksual Anak...
3 Predator Seksual Anak di Taput Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kata Komnas PA
Calon Pendeta di Alor...
Calon Pendeta di Alor Setubuhi 14 Korban, Modusnya Bujuk Rayu hingga Ancam Sebar Video Mesum
Virgoun Penuhi Panggilan...
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas PA dan Siap Mediasi dengan Inara Rusli
Kakak Virgoun Bantah...
Kakak Virgoun Bantah Tuduhan Inara Rusli ke Komnas PA: Anak Bebas Bertemu Ibunya
Virgoun Absen dari Panggilan...
Virgoun Absen dari Panggilan Komnas PA, Klarifikasi Dugaan Pengambilan Paksa Anak Tertunda
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved