Polrestabes Surabaya Tindaklanjuti Kasus Pemukulan Dosen UINSA
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:46 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dugaan penganiayan terhadap Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel ( UINSA ) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad. Penyelidikan dilakukan atas laporan terhadap terlapor, Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar menjelaskan, tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik. Dalam tahap ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(Baca juga: Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Lapor Dianiaya Rekan Kerja )
Terkait unit yang menangani laporan ini, Akhyar enggan menjelaskan secara rinci. Pihaknya pun belum mengetahui disposisi dari tindak lanjut laporan tersebut. "Yang pasti kami tindak lanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan ini," katanya, Rabu (12/8/2020).
Sementara itu, pengacara Dr Ahmad Nur Fuad, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.
(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )
"Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri," tegasnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar menjelaskan, tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik. Dalam tahap ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(Baca juga: Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Lapor Dianiaya Rekan Kerja )
Terkait unit yang menangani laporan ini, Akhyar enggan menjelaskan secara rinci. Pihaknya pun belum mengetahui disposisi dari tindak lanjut laporan tersebut. "Yang pasti kami tindak lanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan ini," katanya, Rabu (12/8/2020).
Sementara itu, pengacara Dr Ahmad Nur Fuad, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.
(Baca juga: Haru, Dilepas Teman Sejawat Perawat Senior Terpapar COVID-19 Dimakamkan )
"Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri," tegasnya.
Lihat Juga :