Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Lapor Dianiaya Rekan Kerja
loading...
A
A
A
SURABAYA - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Islam Sunan Ampel ( UINSA ) Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Nur Fuad, melaporkan rekan kerja yang menjabat Kaprodi ke polisi, atas dugaan pemukulan.
Ahmad Nur Fuad yang juga seorang dosen ini mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020) malam. Pihak yang dilaporkan adalah S lantaran melakukan penganiayaan pada dirinya. Pemukulan dilakukan S sebanyak lima kali dan mengenai kepala bagian kiri.
(Baca juga: Asyik Ngamar di Kosan Pasangan Selingkuh Kepergok Satpol PP )
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/736/VIII/RES.1.6/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA itu tertulis, Ahmad Nur Fuad melaporkan S atas dugaan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Menurut Nur Fuad, penganiayaan terjadi pada Senin (10/8/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan kerja miliknya. Saat itu S masuk ruangannya dan langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak lima kali.
“Alasannya, S mengaku tersinggung karena saya tidak mengajak diskusi terkait peningkatan kompetensi penerima beasiswa dari Kemenpora,” katanya. (Baca juga: COVID-19 Masih Tinggi Surabaya Masuk Zona Orange, Ini Penjelasannya )
S merasa harga dirinya diinjak-injak karena sebagai Kaprodi Studi Islam juntru tak diajak musyawarah. Padahal musyawarah itu menurut Nur Fuad masih berupa pendahuluan. “Saya tidak ada niat membalas pukulan saat itu, hanya bertahan saja,” katanya.
Untuk melengkapi berkas-berkasnya, Nur Fuad akan melakukan proses visum di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.
Ahmad Nur Fuad yang juga seorang dosen ini mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020) malam. Pihak yang dilaporkan adalah S lantaran melakukan penganiayaan pada dirinya. Pemukulan dilakukan S sebanyak lima kali dan mengenai kepala bagian kiri.
(Baca juga: Asyik Ngamar di Kosan Pasangan Selingkuh Kepergok Satpol PP )
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/736/VIII/RES.1.6/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA itu tertulis, Ahmad Nur Fuad melaporkan S atas dugaan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Menurut Nur Fuad, penganiayaan terjadi pada Senin (10/8/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan kerja miliknya. Saat itu S masuk ruangannya dan langsung memukul kepala bagian kiri sebanyak lima kali.
“Alasannya, S mengaku tersinggung karena saya tidak mengajak diskusi terkait peningkatan kompetensi penerima beasiswa dari Kemenpora,” katanya. (Baca juga: COVID-19 Masih Tinggi Surabaya Masuk Zona Orange, Ini Penjelasannya )
S merasa harga dirinya diinjak-injak karena sebagai Kaprodi Studi Islam juntru tak diajak musyawarah. Padahal musyawarah itu menurut Nur Fuad masih berupa pendahuluan. “Saya tidak ada niat membalas pukulan saat itu, hanya bertahan saja,” katanya.
Untuk melengkapi berkas-berkasnya, Nur Fuad akan melakukan proses visum di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.
(msd)