Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan 2 Pamannya

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:37 WIB
loading...
A A A
Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban.

Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu.

“Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.

Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.

“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3106 seconds (0.1#10.140)