Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan 2 Pamannya

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:37 WIB
loading...
Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan 2 Pamannya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan kasus pencabulan siswi SMP oleh ayah kandung, kakak kandung dan dua pamannya. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua paman korban, yakni MR (49) dan IW (43).

Keempat pelaku kini sudah diamankan Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.



Parahnya, perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD.



Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B.

"Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).



Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban.

Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu.

“Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.

Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.

“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)