Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan 2 Pamannya

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:37 WIB
loading...
Siswi SMP di Surabaya...
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan kasus pencabulan siswi SMP oleh ayah kandung, kakak kandung dan dua pamannya. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang siswi kelas 3 SMP di Surabaya berinisial B (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, yakni ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua paman korban, yakni MR (49) dan IW (43).

Keempat pelaku kini sudah diamankan Polrestabes Surabaya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Tragis, Siswi SMP Diperkosa 4 Pria Bejat hingga Perdarahan Hebat

Parahnya, perbuatan bejat sekeluarga itu dilakukan saat B masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi tersebut tersebut terakhir dilakukan pada Januari 2024 saat sang kakak sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan oleh MNA terhadap B saat kelas 3 SD.



Sedangkan ME serta paman korban IW dan MR melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh bagian dada B.

"Yang menyetubuhi ini hanya kakak kandung korban. Ayah dan kedua paman hanya melakukan pelecehan,” katanya, Senin (22/1/2023).

Baca juga: Dicekoki Miras hingga Mabuk, Siswi SMP Diperkosa 3 Pria Bergiliran

Hendro menambahkan, pencabulan sudah terjadi selama 4 tahun. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan pada bulan Januari ini saat sang kakak, MNA sedang mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Namun korban sedang menstruasi. Meski sedang datang bulan, hal itu tak menyurutnya niat jahat MNA untuk menyalurkan nafsu liarnya.

Pelaku, kata dia, melakukan hal tersebut saat kondisi rumah sepi. Keempat pelaku saling mengetahui perbuatannya terhadap korban.

Namun, keempatnya tak saling membicarakan perbuatan mereka saat bertemu.

“Para pelaku mengaku khilaf saat melihat korban memakai pakaian ketat. Terlebih, kondisi rumah saat itu sedang sepi,” katanya.

Sementara itu, ME mengaku meraba bagian tubuh anaknya saat tidur bertiga bersama istrinya.

“Kita tidur bertiga bersama istri saya. Yang tengah anak saya. Saat istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan. Saya menyesal,” kata ME.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved