Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.
6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.
6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(agn)
Lihat Juga :