Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
Dinas Pariwisata Makassar membantah surat edaran larangan operasional THM yang beredar di media sosial. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid mengkonfirmasi hoaks yang beredar tentang surat edaran larangan buka bagi Tempat Hiburan Malam (THM) , yang menyebar di grup jejaring sosial WhatsApp.
Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Sanksi Hotel yang Gelar Pesta Pernikahan
Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.
"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.
Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.
Diketahui surat edaran tersebut bernomor : 8852 /S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Perceptan Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Makassar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Sanksi Hotel yang Gelar Pesta Pernikahan
Rusmayani Madjid yang dihubungi via seluler mengaku, surat tersebut tidak pernah ditandatanganinya.
"Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya," katanya.
Maya sapaan akrabnya geram dengan adanya surat tersebut dan berencana akan menindaklanjuti kasus hoaks.
Lihat Juga :