Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
loading...
A
A
A
PALOPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, dibantu aparat TNI dan Polri melaksanakan sweeping warga yang tidak menggunakan masker setiap hari di sejumlah titik ruas jalan dan lorong di Kota Palopo sejak beberapa hari terakhir.
Jika sebelumnya Satpol PP hanya menegur dan menjelaskan regulasi tentang tatanan hidup baru atau new normal melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020, kali ini Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar.
Setiap warga yang melintas baik di jalan protokol, jalan kelurahan menggunakan mobil dan motor ataupun yang sementara nongkrong, jika tidak menggunakan masker akan ditahan Satpol PP untuk selanjutnya diberikan sanksi push up sebanyak mungkin.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palopo, Ade Chandra, turun langsung memimpin sweeping atau penertiban warga yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan , tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
Ade Chandra, menjelaskan sweeping warga yang tidak menggunakan masker merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan-kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Palopo.
"Kami dalam tim terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Dishub, Dinas Kesehatan turun melakukan penertiban warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah Perwal nomor 10 tahun 2020," ujarnya.
"Perwal ini telah memasuki beberapa tahapan pelaksanaan, pertama telah kami lakukan sosialiasi termasuk ke pemilik rumah makan, hotel dan pengunjung. Tahap awal kami beri teguran, hari ini kami beri sanksi moral dengan melakukan push up, langkah selanjutnya penerapan saksi material berupa denda," lanjutnya.
Kembali disebutkan Kasatpol PP, sanksi material berupa denda Rp50 setiap orang yang ditemui tidak menggunakan masker baik di jalan umum, dalam kendaraan atau tengah berkendara maupun di tempat umum seperti hotel, kafe dan rumah makan.
Penggunaan masker kembali diperketat pemerintah Kota Palopo sejak ditetapkan wilayah ini dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hanya sepekan penerapan tersebut, Kota Palopo kembali menunjukkan perubahan dari zona merah ke zona orange.
Sejumlah warga mendukung upaya tegas dari pemerintah Kota Palopo ini. Warga berharap ini dilakukan secara berkelanjutan dan tetap melibatkan seluruh pihak utamanya TNI dan Polri saat di lapangan.
"Ini yang harus dilakukan. Ramadhan kemarin, Palopo perketat pintu masuk dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Hasilnya Palopo bertahan di zona hijau. Namun setelah pemeriksaan ini dihentikan kasus demi kasus bermunculan bahkan muncul angka kematian," ujar Nasar, salah seorag warga Purangi.
"Baguslah jika penggunaan masker kembali diperketat, saya harap ini terus berlanjut hingga status pandemi COVID-19 ini berakhir. Kami sebagai masyarakat berharap, pemerintah bersabar dan terus berupaya keras dalam penangananCOVID di Kota Palopo," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar berharap masyarakat Kota Palopo atau Luwu Raya secara umum benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"Tiga saja yang perlu kita perhatikan, pertama menggunakan masker kemanapun dan di manapun, kedua jaga jarak, minimal satu meter atau dua meter dan ketika rajin mencuci tangan, selebihnya jaga imun dengan mengonsumsi makanan sehat dan tidak kalah penting jaga iman, perbanyak berdoa," serunya.
Dirinya berkeyakinan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, Palopo akan segera kembali masuk dalam zona hijau bahkan zero kasus.
"Ini semua harus dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Saling mengingatkan tanpa ada ketersinggungan. Mari jaga diri dan saling menjaga," kuncinya.
Untuk diketahui, beberapa hari pelaksanaan sweeping warga yang tidak menggunakan masker, telah terjaring ratusan orang baik warga Palopo maupun warga dari luar Kota Palopo. Mereka semua baru sebatas diberikan sanksi sosial.
Jika sebelumnya Satpol PP hanya menegur dan menjelaskan regulasi tentang tatanan hidup baru atau new normal melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020, kali ini Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar.
Setiap warga yang melintas baik di jalan protokol, jalan kelurahan menggunakan mobil dan motor ataupun yang sementara nongkrong, jika tidak menggunakan masker akan ditahan Satpol PP untuk selanjutnya diberikan sanksi push up sebanyak mungkin.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palopo, Ade Chandra, turun langsung memimpin sweeping atau penertiban warga yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan , tidak menggunakan masker dan jaga jarak.
Ade Chandra, menjelaskan sweeping warga yang tidak menggunakan masker merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan-kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kota Palopo.
"Kami dalam tim terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Dishub, Dinas Kesehatan turun melakukan penertiban warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah Perwal nomor 10 tahun 2020," ujarnya.
"Perwal ini telah memasuki beberapa tahapan pelaksanaan, pertama telah kami lakukan sosialiasi termasuk ke pemilik rumah makan, hotel dan pengunjung. Tahap awal kami beri teguran, hari ini kami beri sanksi moral dengan melakukan push up, langkah selanjutnya penerapan saksi material berupa denda," lanjutnya.
Kembali disebutkan Kasatpol PP, sanksi material berupa denda Rp50 setiap orang yang ditemui tidak menggunakan masker baik di jalan umum, dalam kendaraan atau tengah berkendara maupun di tempat umum seperti hotel, kafe dan rumah makan.
Penggunaan masker kembali diperketat pemerintah Kota Palopo sejak ditetapkan wilayah ini dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hanya sepekan penerapan tersebut, Kota Palopo kembali menunjukkan perubahan dari zona merah ke zona orange.
Sejumlah warga mendukung upaya tegas dari pemerintah Kota Palopo ini. Warga berharap ini dilakukan secara berkelanjutan dan tetap melibatkan seluruh pihak utamanya TNI dan Polri saat di lapangan.
"Ini yang harus dilakukan. Ramadhan kemarin, Palopo perketat pintu masuk dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Hasilnya Palopo bertahan di zona hijau. Namun setelah pemeriksaan ini dihentikan kasus demi kasus bermunculan bahkan muncul angka kematian," ujar Nasar, salah seorag warga Purangi.
"Baguslah jika penggunaan masker kembali diperketat, saya harap ini terus berlanjut hingga status pandemi COVID-19 ini berakhir. Kami sebagai masyarakat berharap, pemerintah bersabar dan terus berupaya keras dalam penangananCOVID di Kota Palopo," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar berharap masyarakat Kota Palopo atau Luwu Raya secara umum benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"Tiga saja yang perlu kita perhatikan, pertama menggunakan masker kemanapun dan di manapun, kedua jaga jarak, minimal satu meter atau dua meter dan ketika rajin mencuci tangan, selebihnya jaga imun dengan mengonsumsi makanan sehat dan tidak kalah penting jaga iman, perbanyak berdoa," serunya.
Dirinya berkeyakinan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, Palopo akan segera kembali masuk dalam zona hijau bahkan zero kasus.
"Ini semua harus dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Saling mengingatkan tanpa ada ketersinggungan. Mari jaga diri dan saling menjaga," kuncinya.
Untuk diketahui, beberapa hari pelaksanaan sweeping warga yang tidak menggunakan masker, telah terjaring ratusan orang baik warga Palopo maupun warga dari luar Kota Palopo. Mereka semua baru sebatas diberikan sanksi sosial.
(luq)