Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Palopo Dilaksanakan Terbatas

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:36 WIB
loading...
Peringatan HUT RI ke-75...
Rapat panitia HUT Kemerdekaan RI tingkat kota Palopo. Sesuai petunjuk dari pusat, peringatan HUT RI tahun ini dilaksanakan secara terbatas. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Peringatan dan perayaan hari ulang tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 akan dilaksanakan secara terbatas di setiap daerah.

Sejumlah kegiatan seremoni yang setiap tahun menghiasi semaraknya HUT RI bakal tidak dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 .

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palopo, Firmansyah kepada SINDOnews menjelaskan, kebijakan pembatasan ini sesuai isi surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (RI) dengan Nomor : B-442/M.Sesneg/Sek/TU.00.04/07/2020. Rilis Humas Pemkot Palopo , Selasa 4 Agustus 2020.



"Menindaklanjuti surat ini kami dari panitia HUT Proklamasi kota Palopo telah melakukan rapat terkait persiapan pelaksanaan peringatan HUT RI ke-75. Hasil rapat ini telah kami tuangkan dalam bentuk surat untuk selanjutnya kami serahkan ke Pak Wali untuk ditandatangani," jelasnya.

Menurut Sekda Palopo, pelaksanaan upacara di lapangan tetap akan dilakukan dalam protokol kesehatan dan dalam kondisi terbatas. Peserta yang ikut melalui undangan resmi panitia hanya berjumlah 7 orang tiap instansi atau organisasi bahkan beberapa di antaranya hanya satu orang saja.

"Upacara HUT RI hanya dilakukan di halaman kantor Wali Kota Palopo, peserta pun terbatas. Dari Polres misalkan yang diundang hanya 7 orang begitupun pula dari Kodim. Tiap SKPD hanya satu orang, yakni kadis, kepala kantor, camat dan lurah kecuali yang mendapat penugasan khusus, misalkan bagian perlengkapan atau seksi upacara," sebutnya.

Sementara upacara di kantor kecamatan dan kelurahan tidak ada petunjuk pelaksanaannya sesuai surat Mensesneg.

"Tidak ada petunjuk pelaksanaan upacara di instansi lain baik kantor camat, kelurahan, maupun instansi swasta, partai politik," lanjutnya.

Bukan hanya pembatasan pelaksanaan upacara dan pesertanya, kegiatan seperti tabur bunga dan ziarah ke taman makam pahlawan (TMP) kemungkinan juga tidak dilaksanakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)