Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:48 WIB
loading...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
Warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar mengikuti pelatihan bercocok tanam cabe. Foto/Ist
A A A
PEMATANGSIANTAR - Sebanyak 710 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, yang diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) HUT RI ke-75 sebanyak 427 orang memperoleh remisi dan 283 orang belum memenuhi syarat.

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik mengatakan, dari 427 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 324 orang diusulkan mendapat remisi terkait PP nomor 99 Tahun 2012 dan 2 orang terkait PP nomor 28 tahun 2006, serta 101 orang pidana umum.

"Pengurangan hukuman bagi warga binaan LP Narkotika Kelas II A Pematangsian atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi HUT RI," ujar Manik kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Dia menambahkan, pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari hingga 6 bulan. Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan Kepala LP Lubuk Pakam itu mengatakan, pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada warga binaan. (Baca juga: PDIP Resmi Usung Menantu Jokowi sebagai Calon Wali Kota Medan)

Diharapkan, warga binaan setelah bebas memiliki ketrampilan mengolah lahan pertanian. (Baca juga: Lapas Binjai Musnahkan Barang Terlarang)

"Letak LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang berada di raya ibu kota Kabupaten Simalungun, dan merupakan salah satu sentra produksi palawija di Sumatera Utara, menjadi salah satu motivasi untuk membina warga binaan sebagi petani yang memilili ketrampilan sehingga diharapkan bisa menjadi petani sukses," sebut Manik.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)