Gegara Saling Tatap, Pria di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Pencari Rongsok

Selasa, 02 Januari 2024 - 18:01 WIB
loading...
Gegara Saling Tatap,...
Seorang pria pencari rongsokan berinisial F (35) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap polisi setelah menusuk Rizon (47) hingga tewas. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria pencari rongsokan berinisial F (35) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran menusuk Rizon (47) hingga tewas. Ia ditangkap polisi setelah diserahkan warga setempat, Selasa (2/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban bersama anaknya sedang dalam perjalanan pulang dari berjualan ikan di belakang Plaza Bandar Jaya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku dan tidak sengaja saling tatap mata hingga terjadi cekcok mulut. Tak sampai disitu, keduanya juga kemudian berkelahi," ujar Nikolas saat dikonfirmasi.

Saat berkelahi itu, kata Nikolas, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan langsung menghujam korban hingga korban mengalami dua luka tusukan di bagian punggung.



AKP Nikolas melanjutkan, melihat korbannya bersimbah darah, pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan.

"Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis," kata AKP Nikolas.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, kata AKP Nikolas, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan/Penganiayaan Berat.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)