Tidak Pakai Masker Masuk RSUD Andi Makkasau, Siap-siap Diacuhkan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Peringatan bagi warga Kota Parepare yang berniat mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, untuk keperluan berobat atau apapun, wajib menggunakan masker. Jika tidak, warga dipastikan tidak akan mendapat pelayanan.
"Kami sudah memasang sejumlah baliho dan pengumuman, termasuk di media sosial terkait larangan memasuki area rumah sakit Andi Makkasau tanpa menggunakan masker. Jika masuk tanpa menggunakan masker, kami tidak layani," tegas Bagian Humas RSUD Andi Makkasau, Farida kepada SINDOnews, Selasa (14/04/2020).
Kata Dia, langkah tegas itu ditempuh demi mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Farida menguraikan, larangan itu telah diberlakukan sejak pekan lalu.
"Memaksimalkan larangan itu, kami mengedukasi masyarakat, baik yang sekedar berkunjung maupun yang memeriksakan diri di rumah sakit untuk mengenakan masker. Selain dapat melindungi diri sendiri dari penularan virus, juga dapat melindungi orang lain," tandasnya.
Farida juga mengingatkan pengunjung yang mengantre di loket pelayanan untuk menerapkan social distancing (pembatasan sosial), termasuk physical distancing (pembatasan fisik) saat duduk.
"Kami sudah memasang sejumlah baliho dan pengumuman, termasuk di media sosial terkait larangan memasuki area rumah sakit Andi Makkasau tanpa menggunakan masker. Jika masuk tanpa menggunakan masker, kami tidak layani," tegas Bagian Humas RSUD Andi Makkasau, Farida kepada SINDOnews, Selasa (14/04/2020).
Kata Dia, langkah tegas itu ditempuh demi mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Farida menguraikan, larangan itu telah diberlakukan sejak pekan lalu.
"Memaksimalkan larangan itu, kami mengedukasi masyarakat, baik yang sekedar berkunjung maupun yang memeriksakan diri di rumah sakit untuk mengenakan masker. Selain dapat melindungi diri sendiri dari penularan virus, juga dapat melindungi orang lain," tandasnya.
Farida juga mengingatkan pengunjung yang mengantre di loket pelayanan untuk menerapkan social distancing (pembatasan sosial), termasuk physical distancing (pembatasan fisik) saat duduk.
(sri)