Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR
Senin, 10 Agustus 2020 - 04:03 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja telah menyerahkan kembali revisi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan setelah sebelumnya sempat ditunda.
Dengan begitu, pengesahan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengatakan, Jumat pekan lalu pihaknya telah menyerahkan revisi RUU Cipta Kerja kepada DPR. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pengesahan oleh DPR. Harapannya, pada Agustus atau September ini bisa disahkan.(BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)
"Ini kan sebenarnya sudah ditunda, sesuai instruksi Bapak Presiden. Karena sebenarnya pembahasan ketenagakerjaan itu dilakukan klaster 3 atau 4. Sekarang klaster delapan," kata Ida di Bandung, Minggu (9/8/2020).
Menurut Menaker, revisi RUU Cipta Kerja yang diserahkan adalah hasil pembahasan melibatkan pihak tri partit. Yang didalamnya ada serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Revisi menyangkut beberapa isu penting yang selama ini banyak diperdebatkan.
Dengan begitu, pengesahan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengatakan, Jumat pekan lalu pihaknya telah menyerahkan revisi RUU Cipta Kerja kepada DPR. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pengesahan oleh DPR. Harapannya, pada Agustus atau September ini bisa disahkan.(BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)
"Ini kan sebenarnya sudah ditunda, sesuai instruksi Bapak Presiden. Karena sebenarnya pembahasan ketenagakerjaan itu dilakukan klaster 3 atau 4. Sekarang klaster delapan," kata Ida di Bandung, Minggu (9/8/2020).
Menurut Menaker, revisi RUU Cipta Kerja yang diserahkan adalah hasil pembahasan melibatkan pihak tri partit. Yang didalamnya ada serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Revisi menyangkut beberapa isu penting yang selama ini banyak diperdebatkan.
Lihat Juga :