2 Pelajar di Kota Agung Jadi Jambret, Uangnya Buat Beli Rokok

Minggu, 09 Agustus 2020 - 18:30 WIB
loading...
A A A
"Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta HP Oppo Type A5S," ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka DN dan AH beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung. Kedua pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak.

"Kepada orang tua, agar awasi anak-anaknya dengan baik. Jangan sampai terjerumus kepada hal yang tidak baik hingga menjadi pelaku kejahatan. Apakah tidak malu jika anaknya masuk penjara," tutur AKP Muji.

Sementara itu, korban Apriyani mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) jambret itu terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di depan eks Kantor Satu Pintu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Jalur Dua Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus

Awalnya korban yang sedang mengendarai kendaraan ingin pulang menuju ke rumah. Di perjalanan, korban diikuti oleh dua laki-laki yang tak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu. Pelaku memepet motor korban dari sebelah kiri daan merebut tas korban yang diselempangkan di badan.

Akibatnya, selain mengalami kerugian uang tunai Rp300 ribu, korban Apriyani juga kehilangan KTP dan dua kartu ATM BRI, serta mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)