2 Pelajar di Kota Agung Jadi Jambret, Uangnya Buat Beli Rokok

Minggu, 09 Agustus 2020 - 18:30 WIB
loading...
2 Pelajar di Kota Agung Jadi Jambret, Uangnya Buat Beli Rokok
Petugas Polsek Kota Agung menunjukkan dua tersangka jambret, DM dan H serta barang bukti kejahatannya. Foto/INEWSTv/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Polsek Kota Agung menangkap AH (17) dan DM (16), dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera kawasan Terbaya, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung .

Mirisnya, AH dan DM, warga Kecamatan Wonosobo itu masih sekolah alias pelajar di salah satu sekolah. Seharusnya mereka menimba ilmu untuk mewujudkan cita-cita bukan menjadi pelaku kejahatan. (BACA JUGA: Paskhas TNI AU Gagalkan Penyelundupan 23 Paket Ganja di Bandara Wamena )

Kedua pelajar itu terakhir beraksi menjambret pada 30 Juli 2020 terhadap korban Apriyani (20) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. (BACA JUGA: Polisi Lacak Pelaku yang Ngamuk di Pasar Kliwon Solo )

Selain menangkap dua pelaku, Unit Reskrim Polsek Kota Agung juga mengamankan 3 unit motor yang diduga kerap dipakai sebagai alat kejahatan. (BACA JUGA: Rp37 Triliun Disiapkan untuk BLT Karyawan Swasta Rp600.000 Per Bulan )

Pelaku DM mengaku telah 7 kali melakukan penjambretan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Modus operandi kejahatan DM dan AH, memepet motor lalu merampas barang berharga milik korban. Hasil menjambret dipakai untuk membeli rokok dan pakaian.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka DM ditangkap setelah petugas Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku penjambretan yang beraksi pada 30 Juli 2020 lalu.

Identifikasi itu dikuatkan dengan sejumlah barang bukti sepeda motor milik DM yang diingat korban ketika melapor ke Polsek Kota Agung.

"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH. Kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," kata AKP Muji Harjono, Minggu (9/8/2020).

Tersangka DM, ujar Kapolsek, ditangkap pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, DM berada di rumahnya di salah satu pekon, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

AKP Muji Harjono mengemukakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di tujuh TKP lain, antara lain Pekon Batu Kramat, 2 kali di Kompleks Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.

"Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta HP Oppo Type A5S," ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka DN dan AH beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung. Kedua pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak.

"Kepada orang tua, agar awasi anak-anaknya dengan baik. Jangan sampai terjerumus kepada hal yang tidak baik hingga menjadi pelaku kejahatan. Apakah tidak malu jika anaknya masuk penjara," tutur AKP Muji.

Sementara itu, korban Apriyani mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) jambret itu terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di depan eks Kantor Satu Pintu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Jalur Dua Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus

Awalnya korban yang sedang mengendarai kendaraan ingin pulang menuju ke rumah. Di perjalanan, korban diikuti oleh dua laki-laki yang tak dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu. Pelaku memepet motor korban dari sebelah kiri daan merebut tas korban yang diselempangkan di badan.

Akibatnya, selain mengalami kerugian uang tunai Rp300 ribu, korban Apriyani juga kehilangan KTP dan dua kartu ATM BRI, serta mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)