Jadi Kurir Sabu, Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 15 Desember 2023 - 09:35 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Mertua...
Suasana ruang sidang usai pembacaan vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu di Bandarlampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Riskamin Ginting (mertua) dan Zainuddin (menantu) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (14/12/2023).

Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang juga turut terlibat dalam perkara ini yakni Anggi Pratama yang juga divonis penjara selama seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat mengatakan, ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Lampung Tangkap Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama di Palembang

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ujar Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya tersebut, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang.

Kemudian terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp30 juta per bungkus.

"Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," kata Jaksa.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan barang tersebut ke Tangerang.

"Di perjalanan saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, karena Polisi merasa curiga," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Bunuh Wartawati di Banjarbaru,...
Bunuh Wartawati di Banjarbaru, Terdakwa Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved