Polda Lampung Tangkap Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama di Palembang
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap seorang tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, Kamis (28/9/2023).
Tersangka berinisial MBS (25) itu diamankan dari kantor gudang Shopee Express di Jalan Residen H. Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MBS merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka tersangka MN yang merupakan rekan Khadafi alias David sesama narapidana.
"Peran MBS ini sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Umi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, MBS mengaku pada Januari 2021 telah 4 kali mengantarkan narkotika jenis sabu ke Surabaya atas perintah SR Alias Davidson yang saat ini berstatus buron atau Daftar pencarian orang (DPO).
Dari 4 kali transaksi pengantaran tersebut, kata Umi, total sabu yang dibawa sebanyak 62 kilogram (kg) dengan nilai Rp850 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengembangan perkara tersebut yakni 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypas alang-alang lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Umi.
Sebelumnya, dari pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut Polda Lampung telah menangkap 26 orang tersangka termasuk Adelia Putri Salma, berserta Khadafi alias David.
Dalam pengungkapan perkara itu, total ada 329 kilogram sabu yang diamankan sejak dilakukan penyelidikan mulai tahun 2021.
Tersangka berinisial MBS (25) itu diamankan dari kantor gudang Shopee Express di Jalan Residen H. Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MBS merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka tersangka MN yang merupakan rekan Khadafi alias David sesama narapidana.
"Peran MBS ini sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Baca Juga
Umi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, MBS mengaku pada Januari 2021 telah 4 kali mengantarkan narkotika jenis sabu ke Surabaya atas perintah SR Alias Davidson yang saat ini berstatus buron atau Daftar pencarian orang (DPO).
Dari 4 kali transaksi pengantaran tersebut, kata Umi, total sabu yang dibawa sebanyak 62 kilogram (kg) dengan nilai Rp850 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengembangan perkara tersebut yakni 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypas alang-alang lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Umi.
Sebelumnya, dari pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut Polda Lampung telah menangkap 26 orang tersangka termasuk Adelia Putri Salma, berserta Khadafi alias David.
Dalam pengungkapan perkara itu, total ada 329 kilogram sabu yang diamankan sejak dilakukan penyelidikan mulai tahun 2021.
(hri)