Denda Keterlambatan Pajak Usaha di Makassar Akan Ditiadakan Sementara

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:26 WIB
loading...
Denda Keterlambatan...
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat menerima audensi PT Kalla Inti Karsa, di rujab wali kota Makassar, Jumat (7/8/2020). Foto: Humas Pemkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha akan ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan pihaknya untuk meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi COVID-19 di kota Makassar.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.



"Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu," kata Rudy saat menerima audensi PT Kalla Inti Karsa di rujab wali kota Makassar, Jumat (7/8/2020).

Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak COVID-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi COVID-19.

"Makanya saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi," katanya.

Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari pemkot Makassar selama masa pendemi COVID-19. Di antaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.



"Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan," katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Pj Wali Kota untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

"Sebenarnya kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali (Prof Rudy), mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran, tidak akan diberi denda," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)