PSBB Tahap Pertama di Pekanbaru Berjalan dengan Baik

Kamis, 30 April 2020 - 13:45 WIB
loading...
PSBB Tahap Pertama di Pekanbaru Berjalan dengan Baik
Wali Kota Pekanbaru Firdaus memberi keteranan kepada pers, Selasa (29/4/2020)
A A A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang telah berjalan selama 12 hari sudah berjalan dengan baik.

Pernyataan itu disampaikan walikota, usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB bersama Forkopimda dan pimpinan OPD terkait, di ruang Multimedia lantai tiga komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi itu, kata Wali Kota, jika partisipasi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sudah relatif baik dalam mematuhi aturan PSBB. "Walaupun belum secara keseluruhan, karena masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami dan berpartisipasi dalam PSBB, terutama aktivitas rumah ibadah," ungkapnya.

Dari sekitar 1.250 masjid dan musala, terang walikota, 15 hingga 20 persen di antaranya masih tetap beraktivitas. Untuk itu, walikota mengajak pengurus masjid dan musala bersangkutan sama-sama berpartisipasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Karena untuk bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini butuh kerjasama semua pihak," tegasnya.

Lebih jauh disampaikan walikota, mulai suksesnya penerapan PSBB juga setelah ada dukungan dari Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara akses transportasi darat, laut dan udara.

Menurut walikota, kebijakan tersebut jelas sangat membantu pemerintah kota dalam melakukan isolasi daerah dan pergerakan masyarakat. "Begitu juga dengan larangan mudik yang juga telah membantu satu daerah dengan daerah lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," tutupnya.

Untuk diketahui, penerapan PSBB di Kota Pekanbaru telah dimulai sejak 17 April lalu dan akan berakhir pada 30 April 2020. Setelah berakhirnya PSBB tahap pertama ini, walikota berencana memperpanjang hingga 14 hari selanjutnya. [adv]
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)