Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, menjelaskan , sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. " Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali, karena penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut," ujar Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Syariffudin menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu.(BACA JUGA: Pria Bersenjata Sandera Sejumlah Orang di Bank Prancis)
Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap (ibu tergugat). Sejak kematianya pada 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya (penggugat).
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Syariffudin menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu.(BACA JUGA: Pria Bersenjata Sandera Sejumlah Orang di Bank Prancis)
Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap (ibu tergugat). Sejak kematianya pada 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya (penggugat).
(vit)
Lihat Juga :