Divonis 3 Bulan Penjara, Pemuda Ini Akan Balik Polisikan Ibu Kandung

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:51 WIB
loading...
Divonis 3 Bulan Penjara,...
S (24) pemuda yang dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya sendiri LF (45) divonis penjara selama 3 bulan oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - S (24) pemuda yang dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung nya sendiri LF (45) divonis penjara selama 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang . Sang ibu melaporkan anaknya tersebut lantaran menjual kulkas miliknya.

Vonis terhadap S ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba."Terdakwa dijatuhi pidana selama tiga bulan hukuman penjara," kata Edy membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/2/2022).

Sementara S, yang menghadiri persidangan secara virtual menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Di bagian lain, kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin bersyukur kliennya divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis 3 bulan,” kata Mualimin saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (23/2/2022).

Menurut Mualimin, dari vonis itu kemungkinan pekan depan kliennya sudah dapat bebas. Karena S sudah menjalani penahanan sejak 7 Desember 2021 lalu. Baca: Begini Kronologis Emak-emak Labrak Selingkuhan Suami di Tangerang

Diketahui sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi di Serua Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan pada tahun 2020. Mualimin menuturkan, awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya menjual kulkas bekas milik sang ibu.

Hal ini dilakukan karena S beralasan belum makan selama 3 hari di masa lockdown pada 2020 lalu. Kliennya sempat meminta maaf kepada sang ibu, dan hendak mengembalikan uang dari hasil penjualan kulkas sebesar Rp500.000.

Namun LF terus melaporkan sang anak atas kasus pencurian pada Desember 2020 lalu hingga akhirnya divonis majelis hakim. "Setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk balik melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved