Sengketa Tanah, Kakak Beradik di Boyolali Gugat Kembali Ibu Kandung ke Pengadilan Agama
Kamis, 21 April 2022 - 21:39 WIB
loading...
Sri Surantini (73) kembali digugat anak kandungnya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait perkara hibah tanah warisan ke Pengadilan Agama Boyolali. Foto/iNews TV/Tata Rahmanta
A
A
A
BOYOLALI - Kakak beradik di Boyolali, Jawa Tengah kembali menggugat ibu kandung dan saudaranya terkait perkara hibah tanah warisan. Keduanya tak kapok meski sebelumnya gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Penggugat yakni Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orang tua dan beberapa saudaranya.
Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar
Keduanya sudah kalah di Pengadilan Negeri Boyolali, dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kini kedua kakak beradik ini kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Boyolali, Saifudin MH membenarkan bahwa telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibu kandungnya, Sri Surantini (73).
Lihat Juga :