Pria Ini Pinjamkan Setifikat Tanah ke Teman, saat Minta Kembali Malah Digugat

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 12:14 WIB
loading...
Pria Ini Pinjamkan Setifikat...
Jodit menunjukkan salinan sertifikat tanah miliknya. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Wis ditulung malah mentung (sudah ditolong malah mencelakai) peribahasa Jawa ini sama seperti yang dialami warga Jakarta, Indarjo (60).

Bagaimana tidak, Indarjo sudah meminjamkan sertifikat kepada temannya SEP (56), malah digugat saat akan meminta kembali sertifikat tersebut. (BACA JUGA: Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui )

Kasus itu sekarang sedang proses banding di pengadilan, sebab gugatan SEP, warga yang tinggal di Sariharjo, Ngaglik, Sleman ini ditolak oleh pengadilan. (BACA JUGA: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )

Indarjo mengatakan, perkara ini berawal pada Agustus 2015. Saat itu, temannya SEP meminjam sertifikat tanah miliknya untuk jaminan meminjam utang dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan. (BACA JUGA: Nenek Buta Huruf Menang Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh )

Namun setelah tiga bulan berlalu, SEP tidak mengembalikan dan meminta tambahan waktu enam bulan lagi. Karena itu, dibuat perjanjian hitam di atas putih.

“Pertama meminjam tidak ada perjanjian. Yang kedua ada pernyataan tertulis,” kata Jodit, panggilan Indarjo di Yogyakarta, Jumat (7/8/2020).

Sama halnya saat meminjam yang pertama, untuk yang kedua pada 2016, SEP kembali tidak bisa mengembalikan sertifikat itu. Padahal sertifikat tersebut kavling perumahan, sudah dipasarkan, dan ada yang membeli.

Namun, karena tidak ada sertifikat, tidak bisa membangun. Akibatnya, pada November 2017 proyek perumahan di lahan kavling itu batal.

“Selain menderita materiil, batalnya pembangunan perumahan ini juga menjatuhkan kredibilitas saya sebagai pengembang. Karena itu minta kompensasi. SEP pun menyanggupi memberikan sebagian kerugian proyeknya,” ujar Jodit.

Pada Maret 2018, SEP menyatakan akan mengembalikan sertifikat itu. Namun ertifikat penganti. Karena sertifikat itu akan digunakan untuk jualan.

SEP pun menganti dengan sertifikat diproyek lain. SEP kembali berjanji akan mengembalikan dalam waktu enam bulan dan dibuatlah akte perjanjian. “Tetapi lagi-lagi saat jatuh tempo, November 2018 SEP tidak bisa mengembalikan dan wanprestasi,” tutur Jodit.

Anehnya, pada 9 Desember 2019, SEP mengajukan gugatan terhadap akte perjanjian saat meminjam sertifkat kedua. SEP mengajukan gugatan karena menolak memenuhi kewajibannya.

Sebab lokasi sertifikat itu di Bogor, SEP mengajukan gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Setelah melalui proses persidangan, PN Bogor 28 Juli 2020 memutuskan menolak gugatan SEP. “Untuk putusan ini SEP masih banding,” ungkap dia.

Mengenai apakah akan melangkah ke proses hukum, Jodit mengungkapkan masih menunggu putusan banding.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved