Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Perampok Sadis
loading...
A
A
A
Selanjutnya di Jalan Fatmawati Soekarno Putri Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, lalu di Jalan Garuda dekat kantor Pos Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Aksi perampokan juga dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II; di Jalan Yos Sudarso dekat SPBU Taba Jemekeh Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I; dan Jalan Kenanga II Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Terakhir tersangka melancarkan aksi perampokan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang dialami korban Tenny Meilianda. Korban yang berkendara sendirian langsung dipepet dua pelaku, dan langsung menarik paksa tas milik korban sambil mengeluarkan pisau. Hingga korban jatuh.
"Modus tersangka dengan cara memepet korban, menendang motor korban, mengancam dengan pisau lalu menarik tas milik korban. Saat korban terjatuh, pelaku mengambil ponsel milik korban," katanya.
Selanjutnya warga yang mengetahui adanya kejadian tersebut, langsung menginformasikan ke Tim Macan Linggau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3,4 juta, dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Tim Macan yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. "Tersangka kita tangkap saat sedang menjual ponsel hasil kejahatannya," pungkas Indra.
Aksi perampokan juga dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II; di Jalan Yos Sudarso dekat SPBU Taba Jemekeh Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I; dan Jalan Kenanga II Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Terakhir tersangka melancarkan aksi perampokan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang dialami korban Tenny Meilianda. Korban yang berkendara sendirian langsung dipepet dua pelaku, dan langsung menarik paksa tas milik korban sambil mengeluarkan pisau. Hingga korban jatuh.
"Modus tersangka dengan cara memepet korban, menendang motor korban, mengancam dengan pisau lalu menarik tas milik korban. Saat korban terjatuh, pelaku mengambil ponsel milik korban," katanya.
Selanjutnya warga yang mengetahui adanya kejadian tersebut, langsung menginformasikan ke Tim Macan Linggau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp3,4 juta, dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Tim Macan yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. "Tersangka kita tangkap saat sedang menjual ponsel hasil kejahatannya," pungkas Indra.
(eyt)