Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Perampok Sadis
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dua pelaku perampokan sadis yang sering meresahkan warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Salah satu pelaku perampokan sadis tersebut, masih berstatus anak-anak.
Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap, bernama M. Afrizal alias Mat Jalat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, dan AS (15) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, tersangka perampokan berhasil ditangkap setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mirisnya, satu pelaku perampokan ini ternyata masih anak-anak.
"Kedua tersangka ini sudah beraksi di 11 TKP. Uangnya dipakai buat foya-foya, main judi slot, dan konsumsi narkoba," kata Indra. Tersangka Mat Jalat berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka AS berperan sebagai pengendara motor.
Aksi perampokan yang dilakukan keduanya, antara lain di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya di dekat jembatan Simpang RCA. Lalu di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Berikutnya di Jalan Depati Djati Lapangan Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap, bernama M. Afrizal alias Mat Jalat (34) warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, dan AS (15) warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, tersangka perampokan berhasil ditangkap setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mirisnya, satu pelaku perampokan ini ternyata masih anak-anak.
Baca Juga
"Kedua tersangka ini sudah beraksi di 11 TKP. Uangnya dipakai buat foya-foya, main judi slot, dan konsumsi narkoba," kata Indra. Tersangka Mat Jalat berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka AS berperan sebagai pengendara motor.
Aksi perampokan yang dilakukan keduanya, antara lain di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya di dekat jembatan Simpang RCA. Lalu di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Berikutnya di Jalan Depati Djati Lapangan Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Baca Juga