30.000 Orang Meninggal Dunia Masuk Data Pemilih di Sumenep, Ini Kata KPU
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:42 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 30.000 orang yang telah meninggal masuk dalam daftar pemilih bahan pencocokan dan penelitian ( coklit ) Pilbup Sumenep 2020. Temuan itu berdasarkan hasil sementara coklit yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam tidak membantah bahwa memang ada temuan tersebut. Namun dia menilai temuan tersebut merupakan hal yang wajar. Diapun mengulas alur pencatatan data pemilih.
(Baca juga: Karyawannya Meninggal Akibat COVID-19, Dipendukcapil Ditutup )
Awalnya, KPU pusat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Lalu KPU pusat melakukan sinkronisasi dengan DPT (dapat pemilih tetap) terakhir, ditambah dengan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2020,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya, imbuh Anam, data mentah itu diberikan ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya, datanya ada 10.000 pemilih, karena jumlah TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, maka 10.000 pemilih itu paling tidak disediakan 25 TPS. “Tentunya dengan tidak memisahkan orang dalam satu keluarga dana macam-macam,” terangnya.
(Baca juga: Tabrakan Beruntun Rombongan Mobil Polisi, 3 Anggota Polres Jember Terluka )
Setelah dipetakan menjadi TPS-TPS, baru kemudian data mentah pemilih diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam tidak membantah bahwa memang ada temuan tersebut. Namun dia menilai temuan tersebut merupakan hal yang wajar. Diapun mengulas alur pencatatan data pemilih.
(Baca juga: Karyawannya Meninggal Akibat COVID-19, Dipendukcapil Ditutup )
Awalnya, KPU pusat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Lalu KPU pusat melakukan sinkronisasi dengan DPT (dapat pemilih tetap) terakhir, ditambah dengan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2020,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya, imbuh Anam, data mentah itu diberikan ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya, datanya ada 10.000 pemilih, karena jumlah TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, maka 10.000 pemilih itu paling tidak disediakan 25 TPS. “Tentunya dengan tidak memisahkan orang dalam satu keluarga dana macam-macam,” terangnya.
(Baca juga: Tabrakan Beruntun Rombongan Mobil Polisi, 3 Anggota Polres Jember Terluka )
Setelah dipetakan menjadi TPS-TPS, baru kemudian data mentah pemilih diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Lihat Juga :