Kasus Galian C di Mojokerto Berpotensi Seret Tersangka Baru
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:31 WIB
loading...
Aksi pengusiran alat berat oleh warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada 30 Mei 2017 silam. Warga menolak adanya pertambangan ilegal berkedok normalisasi sungai. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
MOJOKERTO - Kasus galian C ilegal berkedok normalisasi Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berpotensi menyeret tersangka baru.
Menyusul adanya pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus illegal mining tersebut. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang telah menyandang status tersangka. Dalam keterangannya, Didik yang kini menghuni sel tahanan Polres Mojokerto, mengaku jika hasil penambangan ilegal dengan dalih normalisasi itu dikirim ke CV. Musika, yang notabene milik keluarga mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). (Baca juga: Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro )
"Atas perintah tersangka, batu tersebut dibawa ke perusahaan di Mojokerto. Dimana ada dua orang saksi yang bertugas mengirimkan batu hasil tambang itu. Saksi FA (Faizal Arif) itu menerima bayaran Rp500 jutaan, dan S (Suripto) menerima uang Rp400 jutaan," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat, Rabu (6/8/2020). (Baca juga: Galian C Ilegal Disidak Dewan, Pengusaha: Izin Sedang Ditempuh )
Diakui Hidayat, dalam BAP tersangka Didik, ada tiga nama yang disebut-sebut juga turut andil dalam kasus ilegal mining berkedok normalisasi sungai ini. Diantaranya mantan Bupati Mojokerto MKP yang kini tengah tersandung kasus korupsi. Selain itu, terdapat dua nama yakni Faizal Arif dan Suripto. Keduanya diketahui merupakan orang dekat MKP.
Hanya saja, Hidayat mengaku belum bisa menyampaikan apakah tiga orang tersebut turut serta berperan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (PUPR) ini sebagai tersangka. Didik menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya.
Menyusul adanya pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus illegal mining tersebut. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto yang telah menyandang status tersangka. Dalam keterangannya, Didik yang kini menghuni sel tahanan Polres Mojokerto, mengaku jika hasil penambangan ilegal dengan dalih normalisasi itu dikirim ke CV. Musika, yang notabene milik keluarga mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). (Baca juga: Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro )
"Atas perintah tersangka, batu tersebut dibawa ke perusahaan di Mojokerto. Dimana ada dua orang saksi yang bertugas mengirimkan batu hasil tambang itu. Saksi FA (Faizal Arif) itu menerima bayaran Rp500 jutaan, dan S (Suripto) menerima uang Rp400 jutaan," kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat, Rabu (6/8/2020). (Baca juga: Galian C Ilegal Disidak Dewan, Pengusaha: Izin Sedang Ditempuh )
Diakui Hidayat, dalam BAP tersangka Didik, ada tiga nama yang disebut-sebut juga turut andil dalam kasus ilegal mining berkedok normalisasi sungai ini. Diantaranya mantan Bupati Mojokerto MKP yang kini tengah tersandung kasus korupsi. Selain itu, terdapat dua nama yakni Faizal Arif dan Suripto. Keduanya diketahui merupakan orang dekat MKP.
Hanya saja, Hidayat mengaku belum bisa menyampaikan apakah tiga orang tersebut turut serta berperan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (PUPR) ini sebagai tersangka. Didik menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya.
Lihat Juga :