Pemberantasan Tambang Ilegal di Jateng, ATBI Harus Dilibatkan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Permasalahan tambang ilegal di Jateng harus diselesaikan secara tuntas. Guna mencegah pertambangan ilegal, pemerintah pusat maupun daerah harus mengajak dialog para penambang secara terbuka.
Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng , Supriyanto menilai, problem mendasar tambang ilegal adalah masalah perizinan yang dipersulit.
Selain itu tidak ada keberanian dari pejabat daerah untuk membuat diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tambang seara komprehensif.
Terkait operasi tangkap tangan atau OTT pertambangan ilegal di Jateng terang Anto sudah seringkali dilakukan oleh Kepolisian hingga diproses hukum.
"Tetapi pertambangan ilegal tidak ada yang berhenti, buka tutup dan ganti pemain saja, yang jadi sorotan masalah bekingan ibaratnya hanya asapnya bukan apinya atau masalah utamanya," tegas pria yang akrab disapa Anto ini dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan persoalan ini hanya masalah tambang golongan C dan pelakunya juga UMKM sifatnya padat karya melibatkan warga masyarakat sekitar.
"Di Jateng ini hanya masalah tambang pasir batu saja terutama di kawasan Gunung Merapi tapi masalahnya tidak kunjung selesai, bahkan jadi isu nasional. Sebenarnya ini sangat memprihatinkan. Bayangkan misalnya di Jateng ada tambang batubara dan nikel seperti di provinsi lain akan lebih pusing lagi," ungkapnya.
Anto mengeluhkan kalau pembahasan masalah tambang selama ini hanya melibatkan internal pemerintahan saja, antar instansi birokrasi dan aparat penegak hukum.
"Kami dari pelaku usaha tambang selama ini tidak diberikan kesempatan untuk dialog dan menyampaikan aspirasi, soal hambatan-hambatan perizinan juga tidak ada singkronisasinya regulasi dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, itu yang jadi masalahnya," tukasnya.
Anto melanjutkan para pemilik IUP pasir batu dan tanah urug membentuk Asosiasi Pertambangan Batuan Indonesia (ATBI) Jawa Tengah,.
"Pada pokoknya kami meminta adanya kepastian hukum dan melindungi investasi atas penyelesaian perizinan tambang batuan," tegasnya.
Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng , Supriyanto menilai, problem mendasar tambang ilegal adalah masalah perizinan yang dipersulit.
Selain itu tidak ada keberanian dari pejabat daerah untuk membuat diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tambang seara komprehensif.
Terkait operasi tangkap tangan atau OTT pertambangan ilegal di Jateng terang Anto sudah seringkali dilakukan oleh Kepolisian hingga diproses hukum.
"Tetapi pertambangan ilegal tidak ada yang berhenti, buka tutup dan ganti pemain saja, yang jadi sorotan masalah bekingan ibaratnya hanya asapnya bukan apinya atau masalah utamanya," tegas pria yang akrab disapa Anto ini dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan persoalan ini hanya masalah tambang golongan C dan pelakunya juga UMKM sifatnya padat karya melibatkan warga masyarakat sekitar.
"Di Jateng ini hanya masalah tambang pasir batu saja terutama di kawasan Gunung Merapi tapi masalahnya tidak kunjung selesai, bahkan jadi isu nasional. Sebenarnya ini sangat memprihatinkan. Bayangkan misalnya di Jateng ada tambang batubara dan nikel seperti di provinsi lain akan lebih pusing lagi," ungkapnya.
Anto mengeluhkan kalau pembahasan masalah tambang selama ini hanya melibatkan internal pemerintahan saja, antar instansi birokrasi dan aparat penegak hukum.
"Kami dari pelaku usaha tambang selama ini tidak diberikan kesempatan untuk dialog dan menyampaikan aspirasi, soal hambatan-hambatan perizinan juga tidak ada singkronisasinya regulasi dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, itu yang jadi masalahnya," tukasnya.
Anto melanjutkan para pemilik IUP pasir batu dan tanah urug membentuk Asosiasi Pertambangan Batuan Indonesia (ATBI) Jawa Tengah,.
"Pada pokoknya kami meminta adanya kepastian hukum dan melindungi investasi atas penyelesaian perizinan tambang batuan," tegasnya.
(shf)