Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
loading...
A
A
A
PALOPO - Meningkatnya kasus positif COVID-19 di kota Palopo membuat wilayah ini masuk dalam zona merah sejak bulan Juli. Guna menekan penyebaran virus ini, pemkot Palopo kembali menggelar r azia penggunaan masker .
Razia bagi yang tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga bagian dari sosialisasi dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal .
Dari pantauan SINDOnews, razia diawali di warung atau rumah makan bakso di kelurahan Purangi. Baik pemilik maupun pengunjung rumah makan diberikan edukasi dengan menjelaskan tentang Perwal nomor 10 tahun 2020.
"Selain menjelaskan perwal, kami juga menyampaikan manfaat menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19 sekaligus bahayanya jika tidak menggunakan masker," ujar M Tasrif, salah seorang Kabid di Satpol PP kota Palopo.
Dijelaskan M Tasrif, tahap pertama mereka turun sebatas memberikan penyampaian sekaligus teguran awal bagi pemilik warung dan pengunjung yang tidak menggunakan masker.
"Hari pertama kami berikan imbauan dan teguran yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya penggunaan masker, juga menjaga jarak harus diterapkan di lapangan," katanya.
"Semua yang melanggar kami catat utamanya nama pemilik warung. Razia berikutnya jika masih melanggar kami akan berikan sanksi denda sesuai yang atur dalam Perwal nomor 10 tahun 2020. Besaran dendanya Rp50 ribu bagi pengunjung dan Rp350 ribu bagi pemilik warung yang tidak patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Tidak sampai di situ menurut Tasrif, pengusaha warung makan, kafe, restoran dan lain-lain jika terus saja melanggar protokol kesehatan bukan tidak mungkin izin usahanya dicabut.
Rencananya razia penggunaan masker akan dilakukan secaraberkelanjutan oleh Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo. Bahkan saat ini, tim mempertimbangkan akan melakukan rapid test di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Juru Bicara (Jubir) Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar kepada SINDOnews menyebutkan, data saat ini menunjukan jumlah masyarakat kota Palopo yang terinfeksi virus corona terus bertambah.
"Jumlah positif corona di kota Palopo terus bertambah. Saat ini sudah 68 orang yang terkonfirmasi. Rabu kemarin satu orang kembali meninggal dunia sehingga jumlah yang meninggal menjadi 4 orang dan 39 sembuh, 25 orang masih dalam perawatan," katanya.
Hasil tracking kasus meninggal dunia Rabu malam menunjukan ada 7 orang yang kontak langsung. Mereka telah diswab dan menunggu hasilnya keluar.
Razia bagi yang tidak menggunakan masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga bagian dari sosialisasi dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal .
Dari pantauan SINDOnews, razia diawali di warung atau rumah makan bakso di kelurahan Purangi. Baik pemilik maupun pengunjung rumah makan diberikan edukasi dengan menjelaskan tentang Perwal nomor 10 tahun 2020.
"Selain menjelaskan perwal, kami juga menyampaikan manfaat menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19 sekaligus bahayanya jika tidak menggunakan masker," ujar M Tasrif, salah seorang Kabid di Satpol PP kota Palopo.
Dijelaskan M Tasrif, tahap pertama mereka turun sebatas memberikan penyampaian sekaligus teguran awal bagi pemilik warung dan pengunjung yang tidak menggunakan masker.
"Hari pertama kami berikan imbauan dan teguran yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya penggunaan masker, juga menjaga jarak harus diterapkan di lapangan," katanya.
"Semua yang melanggar kami catat utamanya nama pemilik warung. Razia berikutnya jika masih melanggar kami akan berikan sanksi denda sesuai yang atur dalam Perwal nomor 10 tahun 2020. Besaran dendanya Rp50 ribu bagi pengunjung dan Rp350 ribu bagi pemilik warung yang tidak patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Tidak sampai di situ menurut Tasrif, pengusaha warung makan, kafe, restoran dan lain-lain jika terus saja melanggar protokol kesehatan bukan tidak mungkin izin usahanya dicabut.
Rencananya razia penggunaan masker akan dilakukan secaraberkelanjutan oleh Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo. Bahkan saat ini, tim mempertimbangkan akan melakukan rapid test di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Juru Bicara (Jubir) Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar kepada SINDOnews menyebutkan, data saat ini menunjukan jumlah masyarakat kota Palopo yang terinfeksi virus corona terus bertambah.
"Jumlah positif corona di kota Palopo terus bertambah. Saat ini sudah 68 orang yang terkonfirmasi. Rabu kemarin satu orang kembali meninggal dunia sehingga jumlah yang meninggal menjadi 4 orang dan 39 sembuh, 25 orang masih dalam perawatan," katanya.
Hasil tracking kasus meninggal dunia Rabu malam menunjukan ada 7 orang yang kontak langsung. Mereka telah diswab dan menunggu hasilnya keluar.
(luq)