Sejarah dan Asal-usul Nama Sibolga, Kota Terkecil di Indonesia
loading...
A
A
A
Masuk zaman awal kemerdekaan Indonesia, Kota Sibolga menjadi ibu kota Keresidenan Tapanuli di bawah pimpinan seorang Residen dan membawahi beberapa "Luka atau Bupati".
Berbeda dengan sebelumnya, pada zaman revolusi fisik, Sibolga menjadi wilayah tempat kedudukan Gubernur Militer Wilayah Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan. Kedudukan wilayah tersebut berlanjut hingga dikeluarkannya surat keputusan Gubernur yang menjadikan wilayah itu Daerah Otonom Tingkat "D".
Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Sibolga ditetapkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II dengan nama Kotapraja Sibolga yang dipimpin oleh seorang Walikota dan daerah wilayahnya sama dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19 November 1946.
Beralih pada Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 1979 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Sibolga ditetapkan Pusat Pembangunan Wilayah I Pantai Barat Sumatera Utara.
Pada perkembangan yang terakhir, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Nomor: 4 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Kantor Kecamatan, Sibolga dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan, dan Kecamatan Sibolga Sambas.
Berbeda dengan sebelumnya, pada zaman revolusi fisik, Sibolga menjadi wilayah tempat kedudukan Gubernur Militer Wilayah Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan. Kedudukan wilayah tersebut berlanjut hingga dikeluarkannya surat keputusan Gubernur yang menjadikan wilayah itu Daerah Otonom Tingkat "D".
Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Sibolga ditetapkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II dengan nama Kotapraja Sibolga yang dipimpin oleh seorang Walikota dan daerah wilayahnya sama dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19 November 1946.
Beralih pada Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 1979 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Sibolga ditetapkan Pusat Pembangunan Wilayah I Pantai Barat Sumatera Utara.
Pada perkembangan yang terakhir, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Nomor: 4 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Kantor Kecamatan, Sibolga dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan, dan Kecamatan Sibolga Sambas.
(okt)