Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 09 November 2023 - 19:05 WIB
loading...
Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan
Pria berinisial FS (40) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, karena menganiaya istri siri. Foto/iNews TV/Ulil Amri
A A A
TANJUNGBALAI - Pria berinisial FS (40) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. FS ditangkap usai dilaporkan menganiaya istri sirinya, hingga terluka.



Penganiayaan ini dipicu kekesalan FS yang baru pulang merantau, tiba-tiba diberitahu istri sirinya sedang hamil. Akibat rasa curiga dan emsoi, FS lalu menganiaya istri sirinya dengan cara dipukul dan diseret.



Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kini FS ditahan di Polsek Datuk Bandar, untuk menjalani penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istri siri. "Penganiayaan terjadi di rumah pelaku, pada Selasa (7/11/2023)," ungkapnya.



Rekman mengungkapkan kronologi penganiayaan itu bermula kecurigaan FS terhadap kehamilan istri sirinya. Korban hamil saat FS pergi merantau untuk mencari nafkah. FS mempertanyakan soal kehamilan tersebut.

Aniaya Istri Siri karena Hamil, Pria di Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan


Usai mempertanyakan kehamilan istri sirinya, FS kemudian terlibat pertengkaran dengan istri sirinya. FS yang tersulut emosi, langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menyeret korban hingga mengalami luka di bagian wajah dan kaki.



Korban yang tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melapor ke Polsek Datuk Bandar. "Kami masih meminta keterangan pelaku, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada istri sirinya," ujar Rekman.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)