Sudah 5 Bulan, Kasus Penimbunan Masker Belum Juga Disidangkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus pengiriman masker dalam jumlah besar ke negara tetangga, Malaysia saat terjadi kelangkaan masker di Makassar pada Maret 2020 lalu belakangan diketahui belum juga disidangkan. Padahal perkara tersebut sudah ditangani dan berproses kurang lebih 5 bulan terhitung sejak tersangka diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah menetapkan seorang pengusaha eksportir hasil laut, berinisial AJ sebagai tersangka. Perkaranya pun dikabarkan telah dianggap lengkap atau P-21, kendati perkara itu belum juga dilakukan tahap dua.
"Belum kami sidangkan. Karena itu belum tahap dua," ungkap salah seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, kemarin. Baca : 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona
Alasan belum dilakukannya tahap dua, sebut Ridwan dikarenakan tersangka berinisial AJ tersebut sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan tengah menjalani karantina.
"Dia positif COVID-19. Waktu diperiksa hasilnya memang positif, makanya meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) tapi, karena dalam proses tahap dua itu penyerahan tersangka juga harus dilakukan, makanya tahap duanya sempat dibatalkan dan menunggu perkembangan kesehatan tersangka," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.
Diketahui pada 4 Maret lalu kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku berikut menggagalkan pengiriman masker tersebut, setelah mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Baca Juga : Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Pelaku rencananya akan mengirimkan 11 kardus berisi 22.000 pieces masker seberat 96 kg dengan menggunakan pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil interogasi penyidik Kepolisian, AJ sengaja melakukan perbuatannya lantaran tergiur dengan harga yang jauh lebih mahal, dimana AJ mengaku di Kuala Lumpur, masker yang ditimbunnya dapat laku terjual hingga Rp 300 ribu per box.
Diketahui juga tersangka memang sudah melakukan aksinya hingga 17 kali dan telah mengirim masker dalam jumlah besar. AJ sendiri baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman untuk yang ke-18 kalinya. Baca Lagi : Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita
Tersangka diketahui juga diancam sesuai pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pasal 106 tersebut dikenakan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah menetapkan seorang pengusaha eksportir hasil laut, berinisial AJ sebagai tersangka. Perkaranya pun dikabarkan telah dianggap lengkap atau P-21, kendati perkara itu belum juga dilakukan tahap dua.
"Belum kami sidangkan. Karena itu belum tahap dua," ungkap salah seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, kemarin. Baca : 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona
Alasan belum dilakukannya tahap dua, sebut Ridwan dikarenakan tersangka berinisial AJ tersebut sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan tengah menjalani karantina.
"Dia positif COVID-19. Waktu diperiksa hasilnya memang positif, makanya meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) tapi, karena dalam proses tahap dua itu penyerahan tersangka juga harus dilakukan, makanya tahap duanya sempat dibatalkan dan menunggu perkembangan kesehatan tersangka," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.
Diketahui pada 4 Maret lalu kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku berikut menggagalkan pengiriman masker tersebut, setelah mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Baca Juga : Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Pelaku rencananya akan mengirimkan 11 kardus berisi 22.000 pieces masker seberat 96 kg dengan menggunakan pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil interogasi penyidik Kepolisian, AJ sengaja melakukan perbuatannya lantaran tergiur dengan harga yang jauh lebih mahal, dimana AJ mengaku di Kuala Lumpur, masker yang ditimbunnya dapat laku terjual hingga Rp 300 ribu per box.
Diketahui juga tersangka memang sudah melakukan aksinya hingga 17 kali dan telah mengirim masker dalam jumlah besar. AJ sendiri baru tertangkap saat mencoba melakukan pengiriman untuk yang ke-18 kalinya. Baca Lagi : Kapolda Isyaratkan Kembalikan Puluhan Ribu Masker yang Disita
Tersangka diketahui juga diancam sesuai pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pasal 106 tersebut dikenakan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(sri)