Bambang Purwanto: Program TORA Harus Tepat Sasaran ke Peladang dan Petani
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Implementasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) harus diawasi dengan ketat oleh semua pihak.
Anggota Komisi IV DPR RI , Bambang Purwanto menyampaikan hal itu saat reses di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia meminta kementerian terkait melakukan evaluasi dan verifikasi usulan program TORA dari sejumlah pemerintah daerah. (Baca juga: Batu Hitam Diduga Meteor yang Menimpa Rumah Warga Ditawar Rp1 Miliar)
"Yang perlu diwaspadai adalah adanya oknum yang bermain dalam program TORA ini. Ini ada perkebunan masuk, ada orang orang punyalah ikutan," ujar Bambang yang juga mantan Bupati Kobar periode 2015-2017 saat ditemui MNC Media di Pangkalan Bun, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Direktur RS Sanjiwani Gianyar Bali Positif COVID-19)
Dia mengatakan, program TORA ini digagas untuk memberikan solusi terkait larangan membakar lahan bagi para peladang. "Ini jangan masyarakat yang mampu malah mendapat program TORA. Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB)," sambung politisi Partai Demokrat ini.
Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus mengawasi program TORA ini supaya tepat sasaran kepada peladang, dan bukan untuk orang yang mampu atau pengusaha. "Program TORA ini nantinya akan ada sertifikat khusus. Dengan adanya program ini, ada pelepasan kawasan hutan. Jadi lebih mudah mengurus dan cepat. Akhirnya jika ada yang bermain di daerah, yang awalnya untuk membantu peladang justru tidak tercapai," tandasnya.
Selain itu, Bambang mengaku pernah bertemu petugas lapangan di Kobar dan menanyakan mengenai dugaan lahan yang seharusnya tidak mendapat program TORA namun justru mendapatkannya. “Ada dugaan seperti itu, saat saya bertemu petugas dia tidak mau jawab. Karena yang melakukan verifikasi itu ya daerah. Kementerian juga melakukan evaluasi. Dulu merubah status kawasan hutan itu susah. Sekarang dengan adanya program ini bisa dimasukkan dikit dikit, itu bahaya," tandasnya.
Selain peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB ) dan program dari kementerian serta daerah bisa masuk memberikan dukungan kepada para petani," sebutnya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Hal ini dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA. Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi Perubahan Batas seluas 204.662 hektare, Perhutanan Sosial seluas 125.680 hektare, dan Resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Anggota Komisi IV DPR RI , Bambang Purwanto menyampaikan hal itu saat reses di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia meminta kementerian terkait melakukan evaluasi dan verifikasi usulan program TORA dari sejumlah pemerintah daerah. (Baca juga: Batu Hitam Diduga Meteor yang Menimpa Rumah Warga Ditawar Rp1 Miliar)
"Yang perlu diwaspadai adalah adanya oknum yang bermain dalam program TORA ini. Ini ada perkebunan masuk, ada orang orang punyalah ikutan," ujar Bambang yang juga mantan Bupati Kobar periode 2015-2017 saat ditemui MNC Media di Pangkalan Bun, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Direktur RS Sanjiwani Gianyar Bali Positif COVID-19)
Dia mengatakan, program TORA ini digagas untuk memberikan solusi terkait larangan membakar lahan bagi para peladang. "Ini jangan masyarakat yang mampu malah mendapat program TORA. Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB)," sambung politisi Partai Demokrat ini.
Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus mengawasi program TORA ini supaya tepat sasaran kepada peladang, dan bukan untuk orang yang mampu atau pengusaha. "Program TORA ini nantinya akan ada sertifikat khusus. Dengan adanya program ini, ada pelepasan kawasan hutan. Jadi lebih mudah mengurus dan cepat. Akhirnya jika ada yang bermain di daerah, yang awalnya untuk membantu peladang justru tidak tercapai," tandasnya.
Selain itu, Bambang mengaku pernah bertemu petugas lapangan di Kobar dan menanyakan mengenai dugaan lahan yang seharusnya tidak mendapat program TORA namun justru mendapatkannya. “Ada dugaan seperti itu, saat saya bertemu petugas dia tidak mau jawab. Karena yang melakukan verifikasi itu ya daerah. Kementerian juga melakukan evaluasi. Dulu merubah status kawasan hutan itu susah. Sekarang dengan adanya program ini bisa dimasukkan dikit dikit, itu bahaya," tandasnya.
Selain peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB ) dan program dari kementerian serta daerah bisa masuk memberikan dukungan kepada para petani," sebutnya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Hal ini dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA. Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi Perubahan Batas seluas 204.662 hektare, Perhutanan Sosial seluas 125.680 hektare, dan Resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.