Garang saat Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria Manado Tersungkur Kakinya Ditembus Timah Panas
loading...
A
A
A
MANADO - Pria di Kota Manado, berinisial RT (29) tersungkur usai kakinya ditembus timah panas polisi. RT terpaksa dilumpuhkan pakai tembakan, karena berupaya kabur saat hendak ditangkap terkait kasus pengancaman menggunakan pisau terhadap polisi.
Tindakan tegas terukur diambil Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), saat mengetahui RT berupaya kabur. Selain RT, dalam kasus pengancaman menggunakan pisau tersebut, polisi juga menangkap pria berinisial JNS (18), dan ACP (19).
Mereka yang tertangkap dalam kasus pengancaman ini, merupakan warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua. Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, pengancaman terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, di cafe depan Kodim 1309/Manado.
Saat itu para pelaku berbuat sesuatu yang melanggar ketertiban umum. Anggota polisi yang bertugas di Polresta Manado, kemudian menegur tindakan mereka yang sudah mengganggu di sekitar lokasi kejadian.
"Namun bukannya didengar, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diacungkan ke anggota polisi tersebut. Pelaku ingin menunjukkan rasa tidak takut terhadap polisi," kata Herbayu, Selasa (31/10/2023).
Usai melakukan pengancaman tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri, sementara anggota polisi yang diancam kemudian membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.
Tim Resmob Polda Sulut, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pengancaman. Polisi mendapat Informasi dari masyarakat, pelaku pengancaman berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa.
Kemudian Tim Resmob bergerak menuju lokasi, dan langsung meringkus pelaku pengancaman. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan pisau, dengan cara menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi.
"Selain ketiga pelaku, ikut ditangkap juga dua orang perempuan. Mereka sering dijual oleh kedua pelaku lewat aplikasi pesan singkat. Ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya, telah menjual dua korban yang masih anak-anak," jelasnya.
Tindakan tegas terukur diambil Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), saat mengetahui RT berupaya kabur. Selain RT, dalam kasus pengancaman menggunakan pisau tersebut, polisi juga menangkap pria berinisial JNS (18), dan ACP (19).
Mereka yang tertangkap dalam kasus pengancaman ini, merupakan warga Perkamil Manguni Kecamatan Paal Dua. Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, pengancaman terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, di cafe depan Kodim 1309/Manado.
Saat itu para pelaku berbuat sesuatu yang melanggar ketertiban umum. Anggota polisi yang bertugas di Polresta Manado, kemudian menegur tindakan mereka yang sudah mengganggu di sekitar lokasi kejadian.
"Namun bukannya didengar, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang diacungkan ke anggota polisi tersebut. Pelaku ingin menunjukkan rasa tidak takut terhadap polisi," kata Herbayu, Selasa (31/10/2023).
Usai melakukan pengancaman tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri, sementara anggota polisi yang diancam kemudian membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/576/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.
Tim Resmob Polda Sulut, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pengancaman. Polisi mendapat Informasi dari masyarakat, pelaku pengancaman berada di Desa Tataaran, Kabupaten Minahasa.
Kemudian Tim Resmob bergerak menuju lokasi, dan langsung meringkus pelaku pengancaman. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan pengancaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan pisau, dengan cara menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi.
"Selain ketiga pelaku, ikut ditangkap juga dua orang perempuan. Mereka sering dijual oleh kedua pelaku lewat aplikasi pesan singkat. Ketiga pelaku ini mengakui perbuatannya, telah menjual dua korban yang masih anak-anak," jelasnya.
(eyt)