RPA Perindo Sulut Desak Polisi Tuntaskan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Manado
loading...
A
A
A
MANADO - DPW RPA Partai Perindo, mendesak Polda Sulut segera menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiwi di Kota Manado. Selama satu tahun, DPW RPA Perindo Sulut, mendampingi kasus pelecehan seksual tersebut, dan kini polisi telah menetapkan nama tersangka.
Dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terhadap mahasiswi berinisial GH (21) tersebut, DPW RPA Partai Perindo, melakukan pendampingan sejak 6 Oktober 2022. Pelecehan dan kekerasan seksual tersebut, terjadi disebuah rumah indekost di Kota Manado.
"Sudah ada penetapan tersangka, tanggal 6 September 2023 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikeluarkan," kata Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar.
Meski demikian, Anneke mengkritisi kinerja Polda Sulut yang dianggapnya terlalu lama dan terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut. "Saya ingin mendorong agar kinerja Polda Sulut ditingkatkan, karena kasus pelecehan seksual ini sudah terlalu lama," ujar Anneke.
Dia mengaku kecewa, karena kalau tidak ditanya perkembangan kasus tersebut, tidak ada informasi yang diberikan. Padahal sudah jelas di undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), haknya korban untuk mengetahui semua informasi baik dari Polda maupun UPTD PPA Sulut.
"Jadi saya mengimbau untuk Polda Sulut, agar koordinasinya lebih ditingkatkan karena saya pikir ini sudah terlalu lama kita menunggu ini untuk sampai ke P21. Saya hanya menghimbau untuk P21 disegerakan," pungkasnya.
Baca Juga
Dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terhadap mahasiswi berinisial GH (21) tersebut, DPW RPA Partai Perindo, melakukan pendampingan sejak 6 Oktober 2022. Pelecehan dan kekerasan seksual tersebut, terjadi disebuah rumah indekost di Kota Manado.
"Sudah ada penetapan tersangka, tanggal 6 September 2023 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikeluarkan," kata Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar.
Meski demikian, Anneke mengkritisi kinerja Polda Sulut yang dianggapnya terlalu lama dan terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut. "Saya ingin mendorong agar kinerja Polda Sulut ditingkatkan, karena kasus pelecehan seksual ini sudah terlalu lama," ujar Anneke.
Dia mengaku kecewa, karena kalau tidak ditanya perkembangan kasus tersebut, tidak ada informasi yang diberikan. Padahal sudah jelas di undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), haknya korban untuk mengetahui semua informasi baik dari Polda maupun UPTD PPA Sulut.
"Jadi saya mengimbau untuk Polda Sulut, agar koordinasinya lebih ditingkatkan karena saya pikir ini sudah terlalu lama kita menunggu ini untuk sampai ke P21. Saya hanya menghimbau untuk P21 disegerakan," pungkasnya.
(eyt)