Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Supriyatna (KS) mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah.
Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal di Kabupaten Sleman ini diserahkan keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya. Uang tersebut sebesar Rp1,1 miliar.”Sudah kelima kalinya uang gratifikasi diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.
Kedua pada hari Selasa1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi Rp. 1,3 miliar. Ketiga Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.
Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah.
Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal di Kabupaten Sleman ini diserahkan keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya. Uang tersebut sebesar Rp1,1 miliar.”Sudah kelima kalinya uang gratifikasi diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.
Kedua pada hari Selasa1 Agustus 2023 tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi Rp. 1,3 miliar. Ketiga Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Keempat Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700 juta. Sehingga tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3,7 miliar.
Untuk diketahui, Senin 17 Juli 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.