Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:46 WIB
loading...
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Supriyatna (KS) mengembalikan uang suap Rp1,1 miliar. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Supriyatna (KS) mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah.
Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal di Kabupaten Sleman ini diserahkan keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya. Uang tersebut sebesar Rp1,1 miliar.”Sudah kelima kalinya uang gratifikasi diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan, penyidik menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah.
Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Catur Tunggal di Kabupaten Sleman ini diserahkan keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya. Uang tersebut sebesar Rp1,1 miliar.”Sudah kelima kalinya uang gratifikasi diserahkan kepada penyidik,” katanya.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
Dalam catatan Kejati DIY, Krido pertama pada kali mengembalikan uang gratifikasi tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Di mana Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS Rp300 juta.
Lihat Juga :