Eks Bupati Indramayu Supendi Isolasi Mandiri di Lapas Sukamiskin
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:46 WIB
loading...
Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Setelah divonis hukuman penjara 4,5 tahun, eks Bupati Indramayu Supendi dieksekusi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada pekan lalu. Saat ini, Supendi tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Pekan ini merupakan minggu kedua isolasi mandiri Supendi, terpidana kasus korupsi suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu. (BACA JUGA: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )
"Narapidana yang baru masuk mengikuti masa pengenalan lingkungan sekalian isolasi mandiri selama 14 hari," kata Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
Kalapas Sukamiskin mengemukakan, di masa pandemi Covid 19, Lapas Sukamiskin memberlakukan kebijakan ketat terkait tahanan yang masuk. Seperti Supendi harus melampirkan surat hasil swab test. (BACA JUGA: Ingat! Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju di Pilkada )
"KPK harus melampirkan hasil swab. Kami kan enggak tahu gimana di luar. Setelah itu (warga binaan baru) menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujar dia.
Pekan ini merupakan minggu kedua isolasi mandiri Supendi, terpidana kasus korupsi suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu. (BACA JUGA: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )
"Narapidana yang baru masuk mengikuti masa pengenalan lingkungan sekalian isolasi mandiri selama 14 hari," kata Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
Kalapas Sukamiskin mengemukakan, di masa pandemi Covid 19, Lapas Sukamiskin memberlakukan kebijakan ketat terkait tahanan yang masuk. Seperti Supendi harus melampirkan surat hasil swab test. (BACA JUGA: Ingat! Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju di Pilkada )
"KPK harus melampirkan hasil swab. Kami kan enggak tahu gimana di luar. Setelah itu (warga binaan baru) menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujar dia.
Lihat Juga :