90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati
Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
Sebanyak 90 napi asal Jabar saat tiba di Pulau Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Div Pas Kanwil Kemenkumham Jabar
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 90 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di enam lembaga pamasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kesembilan puluh napi yang dipindahkan itu merupakan terpidana kasus narkoba. Sebanyak 10 napi di antaranya menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan 5 divonis hukuman mati. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )
"Sebanyak 42 napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan dan 48 napi menghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris. (BACA JUGA: Geger, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Toren Air Rumahnya )
Ari mengemukakan, pemindahan tersebut 90 napi tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
"Maksud dan tujuan pemindahan narapidana ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan meminamilasasi gangguan keamanan serta ketertiban lapas dan rutan di Jawa Barat," ujar Aris. (BACA JUGA: Pemain Persib Dilirik Jadi Duta BNN, Ini Kata Komisaris PT PBB )
Kesembilan puluh napi yang dipindahkan itu merupakan terpidana kasus narkoba. Sebanyak 10 napi di antaranya menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan 5 divonis hukuman mati. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )
"Sebanyak 42 napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan dan 48 napi menghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris. (BACA JUGA: Geger, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Toren Air Rumahnya )
Ari mengemukakan, pemindahan tersebut 90 napi tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
"Maksud dan tujuan pemindahan narapidana ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan meminamilasasi gangguan keamanan serta ketertiban lapas dan rutan di Jawa Barat," ujar Aris. (BACA JUGA: Pemain Persib Dilirik Jadi Duta BNN, Ini Kata Komisaris PT PBB )
Lihat Juga :