90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati
Sebanyak 90 napi asal Jabar saat tiba di Pulau Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Div Pas Kanwil Kemenkumham Jabar
A A A
BANDUNG - Sebanyak 90 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di enam lembaga pamasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kesembilan puluh napi yang dipindahkan itu merupakan terpidana kasus narkoba. Sebanyak 10 napi di antaranya menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan 5 divonis hukuman mati. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )

"Sebanyak 42 napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan dan 48 napi menghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Abdul Aris. (BACA JUGA: Geger, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Toren Air Rumahnya )

Ari mengemukakan, pemindahan tersebut 90 napi tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

"Maksud dan tujuan pemindahan narapidana ini adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas dan meminamilasasi gangguan keamanan serta ketertiban lapas dan rutan di Jawa Barat," ujar Aris. (BACA JUGA: Pemain Persib Dilirik Jadi Duta BNN, Ini Kata Komisaris PT PBB )

90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati

Upacara serah terima napi di Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Div Pas Kanwil Kemenkumham Jabar

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jabar menuturkan, jumlah isi lapas dan rutan se-Jabar per tanggal 16 Juli 2020 sebanyak 20.267 orang. Perinciannya, narapidana sebanyak 17.032 orang dan tahanan 3.235 orang.

"Kami mengusulkan 95 napi dan tahanan di Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi yang disetujui hanya 90 orang. Sebanyak 5 napi belum bisa dipindahkan karena rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) dan masih ada perkara lain," tutur Kadiv Pas.

Lima napi yang tidak jadi dipindahkan itu, ungkap Aris, tiga dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur, satu dari Lapas Kelas I Cirebon, dan 1 dari Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru. "Sedianya, dari Lapas Kelas I Cirebon diusulkan 24 orang pindah ke Nusakambangan, tetapi satu batal. Kemudian, dari Lapas Narkotika Gunung Sindur dari 16napi, tiga tidak dipindah. Sedangkan dari Rutan Kelas I Bandung satu napi yang hendak dipindahkan batal berangkat," ungkap Aris.

Perincian 90 napi yang dipindahkan itu berasal dari enam lapas. Antara lain, Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Kelas IIA Gintung Cirebon 12 orang, Lapas Kelas IIA Karawang 15 orang, Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung 22 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur 13 orang, dan Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur 5 orang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)