Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 19:52 WIB
loading...
Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi
Empat remaja Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Empat remaja anggota geng motor di Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, dibekuk polisi, usai berhasil menggasak dua unit sepeda motor. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda.

(Baca juga: 11 Agustus Mulai Penyuntikan Calon Vaksin COVID-19 Asal China )

Polisi berhasil membongkar kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang merupakan anggota kelompok motor Brigez, setelah para pelaku ini mengunggah dua motor hasil curiannya ke media sosial (Medsos).

Empat pelaku yang berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Indihiang , Polresta Tasikmalaya, antara lain inisial AZ (18), YF (19), RR (22), dan FG (17).

Mereka ditangkap setelah beraksi di siang bolong di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipedes, dan Jalan ABR, Kecamatan Cihideung. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Para pelaku ini memiliki peran berbeda dalam aksinya. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di tepi jalan tanpa dikunci stang. Kawanan ini juga tidak menggunakan kunci T dalm aksinya, melainkan mengandalkan korban yang lengah meninggalkan kunci sepeda motornya.

(Baca juga: Produksi Vaksin COVID Bio Farma Bisa 250 Juta pada 2021 )

Dihadapan polisi, RR mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian, lalu menjual hasil curian tersebut seharga Rp2,2 juta/unit. "Hasilnya dibagi berempat, dipakai untuk beli handphone dan hura-hura," ungkap RR.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku mengunggah sepeda motor hasil curiannya di media sosial di akun jual beli sepeda motor. (Baca juga: 3 Wanita Cantik Bawa Sabu 500 Gram Dalam Permen Cokelat )

"Unggahan itu diketahui oleh pemilik sepeda motor, lalu melaporkannya kepada polisi. Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan tersebut tanpa perlawanan," tegasnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Indihiang, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku yang masih anak-anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3254 seconds (0.1#10.140)