APDESI dan Ribuan Mahasiswa Tuntut Pj Gubernur Sulsel Dicopot, Ini Pemicunya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 04:36 WIB
loading...
A A A
Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga menyebut pernyataan Pj Gubernur Sulsel tersebut keliru dan tidak tepat. Bahkan mantan stafsus Gubernur Sulsel, Irwan menuding Pj Gubernur Sulsel tidak bisa membedakan bangkrut, defisit, dan fiktif.

"Bagaimana mungkin seorang Pj Gubernur Sulsel, berbicara seolah-olah memiliki pengetahuan yang lengkap tentang masalah keuangan dan anggaran daerah. Sementara dalam kenyataan, dia tampaknya tidak memahami anatomi APBD dalam pemerintahan," kata Takbir dalam orasinya.

"Dia tidak pantas menjadi gubernur, dan hari ini, kami dengan hormat meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Pj Gubernur Sulsel dari jabatannya, dan mengangkat Pj Gubernur Sulsel yang memahami tata kelola pemerintahan, dan mengenal Sulsel dengan baik," sambungnya.



Perwakilan mahasiswa, Raffi menyatakan keprihatinan terhadap kebijakan Pj Gubernur Sulsel terkait penanaman pisang. Menurutnya, kebijakan ini terlalu prematur dan tidak mempertimbangkan kondisi unik Sulsel sebagai lumbung beras nasional, dan salah satu provinsi terbaik di Indonesia.

Pisang sebagai komoditas memerlukan perencanaan matang dan teknologi modern, karena buah pisang rentan rusak dan menghasilkan banyak limbah. Aksi ini juga mempertanyakan apakah ada motif lain di balik alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun dalam APBD Sulsel tahun 2024.

APDESI dan Ribuan Mahasiswa Tuntut Pj Gubernur Sulsel Dicopot, Ini Pemicunya


Aksi besar-besaran ini menunjukkan bahwa masyarakat Sulsel, semakin menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan, dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari para pemimpin mereka. "Kita akan melihat bagaimana pemerintah pusat merespons tuntutan ini, dan bagaimana perkembangan situasi politik di Sulsel akan berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya, desakan serupa juga telah dilontarkan APDESI Kabupaten Tana Toraja, saat menggelar demonstrasi. Mereka juga menuntut pencopotan Pj Gubernur Sulsel, atas kebijakan tersebut, Kamis (12/10/2023).
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)