Polisi Ungkap Peredaran 96 Gram Sabu di Kolut, Pelajar 17 Tahun Diringkus
loading...
A
A
A
KOLAKA UTARA - Sat Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mirisnya, satu pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
Kapolres Kolut AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan kedua pelaku inisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua dan R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada pukul 12.30 Wita, Minggu (15/10/2023). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening terisolasi hitam.
”Penangkapan diawali kepada N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena sabunya tidak berada pada dirinya. Ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” kata AKBP Arief, Senin (16/10/2023).
Polisi bergerak menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu serta menyita dua hanphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung.
”Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kolut AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan kedua pelaku inisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua dan R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada pukul 12.30 Wita, Minggu (15/10/2023). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening terisolasi hitam.
”Penangkapan diawali kepada N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena sabunya tidak berada pada dirinya. Ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” kata AKBP Arief, Senin (16/10/2023).
Polisi bergerak menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu serta menyita dua hanphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung.
”Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)