Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:21 WIB
loading...
Modus Pijat Plus Plus,...
Petugas menunjukkan tersangka SF (23) dan barang bukti prostitusi online. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Prostitusi online di Yogyakarta terus bermunculan. Seperti yang dilakukan SF (23) warga Panjatan, Kulonprogo yang menjadi mucikari prostitusi online di wilayah Gejayan, Sleman, DIY. Perempuan ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman usai ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polres Sleman Deni Irwansyah mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi Pekat Progo 2020 dan mendapatkan informasi ada praktek prostitusi online di hotel daerah Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari data yang dikumpulkan diketahui prostitusi itu dikendalikan oleh mucikari SF. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)

"Petugas kemudian mengamankan SF di hotel kawasan Gejayan, Condongcatur Depok dan membawanya ke Mapolres Sleman," kata Deni Irwasnyah saat pengungkapkan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). Petugas juga mengamankan lima ponsel dan alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan tersebut serta uang Rp2,5 juta hasil transaksi sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)

Dari hasil pemeriksaan, modus SF dalam merekrut para wanita dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial (medsos). Bagi yang berminat diminta datang ke hotel di daerah Gejayan. Hingga akhirnya ada empat wanita yang tertarik dengan tawaran itu. Namun setelah sampai di hotel pekerjaaan yang ditawarkan adalah pijat plus-plus dan melayani tamu di hotel. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)

Meski begitu, dengan alasan ekonomi para wanita itu tidak menolak tawaran pekerjaan dari SF. Apalagi mereka juga difasilitasi handphone dan tempat tinggal. “Empat perempuan rata-rata usianya dibawah 24 tahun, bahkan satu orang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Mereka dari wilayah DIY dan sudah tidak sekolah,” paparnya.

Kanit Reskrim menjelaskan, SF menawarkan para wanita itu melalui medsos Facebook (FB) dan twitter. Para wanita itu ditawarkan Rp400.000 sekali kencan. Bagi pria hidung belang yang tertarik bisa langsung ke hotel di daerah Gejayan, Condongcatur Depok. Setelah ada transaksi, SF mendapat bagian 60% dan para wanita itu 40%.

“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Geram dengan Praktik...
Geram dengan Praktik Prostitusi, Warga Muarojambi Bakar Warung Remang-Remang di Jalan Lintas KM 57
135 Warga Sleman Dilarikan...
135 Warga Sleman Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Es Krim dan Krecek Hajatan Pernikahan
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Mengenal Juru Jalir...
Mengenal Juru Jalir dan Judi Petugas Pajak Prostitusi serta Perjudian Ilegal Era Raja Airlangga
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Rekomendasi
AS Bukan Lagi Penguasa...
AS Bukan Lagi Penguasa dan Pemimpin NATO, Siapa Penggantinya?
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Habib Hamid Ajak Umat...
Habib Hamid Ajak Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Kontroversi Gus Fuad Plered
Berita Terkini
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
32 menit yang lalu
Identitas 12 Jenazah...
Identitas 12 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
57 menit yang lalu
Tragis! 3 Pelajar Tewas...
Tragis! 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak di Pantai Agam Sumbar
2 jam yang lalu
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Cijago, Sopir Truk Boks Logistik Minimarket Diamankan
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Lumajang Jawa Timur
3 jam yang lalu
4 Warga Bangkalan Tertimbun...
4 Warga Bangkalan Tertimbun Longsor saat Hajatan Manten
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved