Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Prostitusi online di Yogyakarta terus bermunculan. Seperti yang dilakukan SF (23) warga Panjatan, Kulonprogo yang menjadi mucikari prostitusi online di wilayah Gejayan, Sleman, DIY. Perempuan ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman usai ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polres Sleman Deni Irwansyah mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi Pekat Progo 2020 dan mendapatkan informasi ada praktek prostitusi online di hotel daerah Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari data yang dikumpulkan diketahui prostitusi itu dikendalikan oleh mucikari SF. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)
"Petugas kemudian mengamankan SF di hotel kawasan Gejayan, Condongcatur Depok dan membawanya ke Mapolres Sleman," kata Deni Irwasnyah saat pengungkapkan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). Petugas juga mengamankan lima ponsel dan alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan tersebut serta uang Rp2,5 juta hasil transaksi sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)
Dari hasil pemeriksaan, modus SF dalam merekrut para wanita dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial (medsos). Bagi yang berminat diminta datang ke hotel di daerah Gejayan. Hingga akhirnya ada empat wanita yang tertarik dengan tawaran itu. Namun setelah sampai di hotel pekerjaaan yang ditawarkan adalah pijat plus-plus dan melayani tamu di hotel. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Meski begitu, dengan alasan ekonomi para wanita itu tidak menolak tawaran pekerjaan dari SF. Apalagi mereka juga difasilitasi handphone dan tempat tinggal. “Empat perempuan rata-rata usianya dibawah 24 tahun, bahkan satu orang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Mereka dari wilayah DIY dan sudah tidak sekolah,” paparnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, SF menawarkan para wanita itu melalui medsos Facebook (FB) dan twitter. Para wanita itu ditawarkan Rp400.000 sekali kencan. Bagi pria hidung belang yang tertarik bisa langsung ke hotel di daerah Gejayan, Condongcatur Depok. Setelah ada transaksi, SF mendapat bagian 60% dan para wanita itu 40%.
“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
Kanit Reskrim Polres Sleman Deni Irwansyah mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi Pekat Progo 2020 dan mendapatkan informasi ada praktek prostitusi online di hotel daerah Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari data yang dikumpulkan diketahui prostitusi itu dikendalikan oleh mucikari SF. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)
"Petugas kemudian mengamankan SF di hotel kawasan Gejayan, Condongcatur Depok dan membawanya ke Mapolres Sleman," kata Deni Irwasnyah saat pengungkapkan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). Petugas juga mengamankan lima ponsel dan alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan tersebut serta uang Rp2,5 juta hasil transaksi sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)
Dari hasil pemeriksaan, modus SF dalam merekrut para wanita dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial (medsos). Bagi yang berminat diminta datang ke hotel di daerah Gejayan. Hingga akhirnya ada empat wanita yang tertarik dengan tawaran itu. Namun setelah sampai di hotel pekerjaaan yang ditawarkan adalah pijat plus-plus dan melayani tamu di hotel. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Meski begitu, dengan alasan ekonomi para wanita itu tidak menolak tawaran pekerjaan dari SF. Apalagi mereka juga difasilitasi handphone dan tempat tinggal. “Empat perempuan rata-rata usianya dibawah 24 tahun, bahkan satu orang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Mereka dari wilayah DIY dan sudah tidak sekolah,” paparnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, SF menawarkan para wanita itu melalui medsos Facebook (FB) dan twitter. Para wanita itu ditawarkan Rp400.000 sekali kencan. Bagi pria hidung belang yang tertarik bisa langsung ke hotel di daerah Gejayan, Condongcatur Depok. Setelah ada transaksi, SF mendapat bagian 60% dan para wanita itu 40%.
“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
(shf)