Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Kendati begitu Ridwan sendiri optimistis, Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil. Perkara ini merupakan perkara kemanusiaan. Seorang pasien kata dia menjadi korban atas tindakan medis yang hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan. Hasilnya, alih-alih berhasil, cairan filler yang disuntikkan ke hidung korban malah menyumbat saraf matanya.

Terpisah humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendrasakti saat dikonfirmasi membenarkan, kontra memori kasasi terdakwa Elisabeth Susana telah diterima pada Jumat 31 Juli lalu.

Kontra memori kasasi terdakwa dalam perkara No. 1441/Pidsus kata Dodi diserahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Dengan demikian pihaknya terutama bagian kepaniteraan nantinya akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung secepatnya.

"Maaf agak terlambat membalas, perkara pidana Nomor 1441/Pidsus atas nama terdakwa Elizabet Susana. Kontra Memori dari PH terdakwa baru masuk dan diterima Jumat kemarin (31 Juli 2020), selanjutnya pihak Kepaniteraan akan segera mengirim berkas Kasasi tersebut secepatnya ke MA, demikian informasi untuk kami sampaikan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.

Sayangnya, tindakan medis yang diketahui dalam sidang pembuktian hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan membuat ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.

Usut punya usut, berdasarkan keterangan JPU dalam sidang pembuktian Juli lalu, Dokter Biomedik tersebut memang lambat melakukan tindakan. Cairan filler yang disuntikkan terlanjur membuat saraf mata tersumbat dan akhirnya menimbulkan kebutaan.

Kendati semua fakta sudah diungkap dalam sidang, namun Majelis Hakim terdiri dari Heneng Pudjiono selaku Ketua, dan dua Hakim anggota masing-masing Zulkifli dan Suratno menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan dinyatakan bebas demi hukum. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Hal itu lantaran hakim menganggap perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dokter adalah tindakan medis. Dimana setiap tindakan medis memiliki risiko. Karenanya dalam peristiwa tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan medis kedokteran. Sekaitan dengan kebutaan yang dialami pasien korban. Hakim menyimpulkan hal tersebut tidak lain merupakan risiko tindakan medis dan bukan perbuatan melawan hukum dan kegiatan mallpraktik yang dituduhkan JPU.
(sri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)