Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
Dokter Elisabeth Melawan,...
Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa Dokter Elisabeth. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dokter klinik kecantikan Belle Beuty yang sebelumnya diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memasuki babak baru. Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa, melalui pengacaranya Dr Metsie T Kandao, mengakui kontra memori kasasi sudah rampung disusun dan telah diserahkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kontra memori kami sudah kami serahkan sebelum masa 14 hari berakhir," tukasnya kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Metsie memang bersikukuh, putusan hakim adalah putusan yang adil. Pengacara jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu menilai dalam sidang, penyebab kebutaan ADS (Korban) tidak dapat dibuktikan JPU. Sehingga hakim dalam putusannya menimbang, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

"Putusan hakim Pengadilan Makassar itulah keadilan, karena fakta persidangan tidak terbukti kalau Agita buta mata kiri karena dr Elisabeth. Tidak ada fakta. Begini, mana ada profesi dokter mau dengan sengaja kasi buta pasiennya? dokter itu melakukan untuk menolong orang yang sakit jadi sehat, atau dalam perkara ini mau menolong agar jadi cantik, bukan untuk dibuat jadi buta," tuturnya.

Kata Dia, Tindakan medis dr elis sdh sesuai SPO, menurutnya dr elisabeth merupakan dokter yang profesional dan memiliki dan menangani ratusan pasien. "tidak ada yang bilang buta, baru kali ini ada pasien bilang buta dan minta uang ganti rugi milyaran," bebernya.

Karenanya ia berharap Mahkamah Agung menolak kasasi JPU, agar keadilan tegak berdasarkan ketuhanan yang maha esa. "Jadi majelis hakim Pengadilan Makassar sudah benar dan itulah keadilan, sehingga kami menilai kasasi JPU haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung, sebab dengan itu hukum ditegakkan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri Makassar. Sebab dengan diserahkannya kontra memori banding oleh terdakwa, seharusnya Pengadilan Negeri Makassar sudah meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved