Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
Dokter Elisabeth Melawan,...
Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa Dokter Elisabeth. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dokter klinik kecantikan Belle Beuty yang sebelumnya diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memasuki babak baru. Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa, melalui pengacaranya Dr Metsie T Kandao, mengakui kontra memori kasasi sudah rampung disusun dan telah diserahkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kontra memori kami sudah kami serahkan sebelum masa 14 hari berakhir," tukasnya kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Metsie memang bersikukuh, putusan hakim adalah putusan yang adil. Pengacara jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu menilai dalam sidang, penyebab kebutaan ADS (Korban) tidak dapat dibuktikan JPU. Sehingga hakim dalam putusannya menimbang, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

"Putusan hakim Pengadilan Makassar itulah keadilan, karena fakta persidangan tidak terbukti kalau Agita buta mata kiri karena dr Elisabeth. Tidak ada fakta. Begini, mana ada profesi dokter mau dengan sengaja kasi buta pasiennya? dokter itu melakukan untuk menolong orang yang sakit jadi sehat, atau dalam perkara ini mau menolong agar jadi cantik, bukan untuk dibuat jadi buta," tuturnya.

Kata Dia, Tindakan medis dr elis sdh sesuai SPO, menurutnya dr elisabeth merupakan dokter yang profesional dan memiliki dan menangani ratusan pasien. "tidak ada yang bilang buta, baru kali ini ada pasien bilang buta dan minta uang ganti rugi milyaran," bebernya.

Karenanya ia berharap Mahkamah Agung menolak kasasi JPU, agar keadilan tegak berdasarkan ketuhanan yang maha esa. "Jadi majelis hakim Pengadilan Makassar sudah benar dan itulah keadilan, sehingga kami menilai kasasi JPU haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung, sebab dengan itu hukum ditegakkan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri Makassar. Sebab dengan diserahkannya kontra memori banding oleh terdakwa, seharusnya Pengadilan Negeri Makassar sudah meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung.

"Kami tinggal menunggu saja. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mencermati dalil-dalil yang kami ajukan dalam memori kasasi kami," ujarnya. Baca : Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth

Ridwan memang sebelumnya mengakui memori kasasinya tidak memuat pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini. Hal itu lantaran salinan putusan tak dikantongi JPU hingga batas pengajuan memori kasasi berakhir pada 19 Juli lalu. Ridwan mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar hingga tenggat waktu berakhir tidak memberikan salinan putusan tersebut.

"Kita sudah upayakan, kita sudah mengajukan permohonan tapi kami tidak juga direspon. Jadi kita pikir dari pada kasasi ini batal. Kita pada 19 Juli menyerahkan memori kasasi tanpa disertai dalil-dalil yang memuat terkait putusan hakim," jelasnya saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)