Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
Dokter Elisabeth Melawan,...
Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa Dokter Elisabeth. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dokter klinik kecantikan Belle Beuty yang sebelumnya diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memasuki babak baru. Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendapatkan perlawanan balik dari terdakwa, melalui pengacaranya Dr Metsie T Kandao, mengakui kontra memori kasasi sudah rampung disusun dan telah diserahkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kontra memori kami sudah kami serahkan sebelum masa 14 hari berakhir," tukasnya kepada SINDOnews, kemarin. Baca : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Metsie memang bersikukuh, putusan hakim adalah putusan yang adil. Pengacara jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu menilai dalam sidang, penyebab kebutaan ADS (Korban) tidak dapat dibuktikan JPU. Sehingga hakim dalam putusannya menimbang, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

"Putusan hakim Pengadilan Makassar itulah keadilan, karena fakta persidangan tidak terbukti kalau Agita buta mata kiri karena dr Elisabeth. Tidak ada fakta. Begini, mana ada profesi dokter mau dengan sengaja kasi buta pasiennya? dokter itu melakukan untuk menolong orang yang sakit jadi sehat, atau dalam perkara ini mau menolong agar jadi cantik, bukan untuk dibuat jadi buta," tuturnya.

Kata Dia, Tindakan medis dr elis sdh sesuai SPO, menurutnya dr elisabeth merupakan dokter yang profesional dan memiliki dan menangani ratusan pasien. "tidak ada yang bilang buta, baru kali ini ada pasien bilang buta dan minta uang ganti rugi milyaran," bebernya.

Karenanya ia berharap Mahkamah Agung menolak kasasi JPU, agar keadilan tegak berdasarkan ketuhanan yang maha esa. "Jadi majelis hakim Pengadilan Makassar sudah benar dan itulah keadilan, sehingga kami menilai kasasi JPU haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung, sebab dengan itu hukum ditegakkan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri Makassar. Sebab dengan diserahkannya kontra memori banding oleh terdakwa, seharusnya Pengadilan Negeri Makassar sudah meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Diduga Meninggal karena...
Diduga Meninggal karena Malpraktik, Desfa Disebut Menderita Malnutrisi Akut
Menkes Beberkan Dugaan...
Menkes Beberkan Dugaan Malapraktik di Fasyankes: 24 Kasus Pasien Meninggal Dunia
LBH Perindo Jaktim Somasi...
LBH Perindo Jaktim Somasi RS di Sunter Agung yang Diduga Lakukan Malpraktik
LBH Perindo Jaktim Dampingi...
LBH Perindo Jaktim Dampingi Bayi Diduga Korban Malpraktik Tim Medis RS di Sunter Agung
Rekomendasi
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved