Merasa Tersinggung, Remaja di Bandung Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kesal karena merasa tersinggung dan tak dihargai, remaja berinisial MAZ tega menusuk AK, pemilik warung hingga tewas di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Tak hanya itu, MAZ juga sempat melukai istri korban yang sedang hamil empat bulan.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, tersangka MAZ bermaksud membeli rokok dan makanan di warung milik AK, di kawasan Baleendah. Di sanalah terjadi kesalahpahaman antara MAZ dengan AK.
Tersangka MAZ tersinggung karena merasa AK menatap dengan sinis saat dia menanyakan harga makanan dan rokok. Lantaran tersulut emosi, tersangka pun mendekati korban lalu membantingnya ke lantai. Perkelahian pun terjadi di warung.
Perkelahian pun terjadi. Di tengah pergumulan, tersangka MAZ yang ternyata membawa sebilah pisau di saku kanan, langsung menusuk korban secara brutal. Istri korban yang saat itu hendak memisahkan keduanya, malah terluka terkena tusukan pisau.
"Jadi saat bertransaksi, pelaku merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, pelaku langsung melakukan penusukan. Istri korban yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai, namun juga terkena tusukan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023).
Akibat kejadian tersebut, kata Kusworo, korban AK meninggal dunia. Sementara istri korban, lanjut Kusworo, berhasil selamat meski menderita luka tusukan. Bayi yang dikandungnya pun, lanjut Kusworo, juga berhasil diselamatkan.
"Korban meninggal dunia dengan luka tusukan. Sementara istri dan anak yang dikandungnya Alhamdulillah selamat, anaknya selamat. Tersangka kemudian melarikan diri. Pisau, sandal, dan masker, tertinggal di lokasi," terang Kusworo.
Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, kata Kusworo, tersangka dibawa ke Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak kami berlakukan pasal pembunuhan berencana, karena tidak ada niat awal untuk membunuh, " kata Kusworo.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, tersangka MAZ bermaksud membeli rokok dan makanan di warung milik AK, di kawasan Baleendah. Di sanalah terjadi kesalahpahaman antara MAZ dengan AK.
Tersangka MAZ tersinggung karena merasa AK menatap dengan sinis saat dia menanyakan harga makanan dan rokok. Lantaran tersulut emosi, tersangka pun mendekati korban lalu membantingnya ke lantai. Perkelahian pun terjadi di warung.
Perkelahian pun terjadi. Di tengah pergumulan, tersangka MAZ yang ternyata membawa sebilah pisau di saku kanan, langsung menusuk korban secara brutal. Istri korban yang saat itu hendak memisahkan keduanya, malah terluka terkena tusukan pisau.
"Jadi saat bertransaksi, pelaku merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, pelaku langsung melakukan penusukan. Istri korban yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai, namun juga terkena tusukan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023).
Akibat kejadian tersebut, kata Kusworo, korban AK meninggal dunia. Sementara istri korban, lanjut Kusworo, berhasil selamat meski menderita luka tusukan. Bayi yang dikandungnya pun, lanjut Kusworo, juga berhasil diselamatkan.
"Korban meninggal dunia dengan luka tusukan. Sementara istri dan anak yang dikandungnya Alhamdulillah selamat, anaknya selamat. Tersangka kemudian melarikan diri. Pisau, sandal, dan masker, tertinggal di lokasi," terang Kusworo.
Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, kata Kusworo, tersangka dibawa ke Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak kami berlakukan pasal pembunuhan berencana, karena tidak ada niat awal untuk membunuh, " kata Kusworo.